kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KFC akan bayar THR karyawan pada 5 Mei 2021


Selasa, 27 April 2021 / 17:14 WIB
KFC akan bayar THR karyawan pada 5 Mei 2021
ILUSTRASI. Gerai KFC Rawabelong. FAST Juga Geber Ekspansi Gerai KFC Coffee. KONTAN/Andy Dwijayanto


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawanya pada 5 Mei 2021 yang akan datang. 

Dalimin Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC menegaskan, kebijakan perseroan itu dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR. 

“Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” kata Dalimin Juwono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (27/4). 

Menurut Dalimin, semua keputusan terkait pembayaran THR sudah di komunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI. Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta. 

Untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4).

Airlangga mengatakan, pencairan THR ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
 
Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran. Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: Karyawan kontrak dan outsourcing berhak dapat THR, ini hitungannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×