kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kimia Farma (KAEF) tegaskan vaksinasi gotong royong bukan komersialisasi


Senin, 12 Juli 2021 / 08:05 WIB
Kimia Farma (KAEF) tegaskan vaksinasi gotong royong bukan komersialisasi
ILUSTRASI. Petugas medis menunjukkan vaksin produksi Sinopharm


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Ganti Winarno Putro menyatakan, program vaksinasi gotong royong individu bukan merupakan bentuk komersialisasi.

Ia mengatakan, harga vaksin dalam program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semuanya sudah terbuka, baik itu dari sisi komponen harga dan sebagainya dan sudah dilakukan review oleh lembaga independen," kata Ganti, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Inilah daftar Klinik Kimia Farma penyedia layanan vaksin Covid-19 mandiri

"Kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," ujar dia.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yakni vaksin Sinopharm.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Baca Juga: Ini cara daftar vaksin mandiri Covid-19 berbayar sampai jaringan klinik serta harga

Disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (5), karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Artinya, pada Permenkes yang baru, individu atau perorangan bisa mendapatkan vaksin dengan menanggung biaya sendiri.

Adapun program vaksinasi gotong royong individu diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, vaksinasi melalui program itu tidak boleh digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

"Ini diberikan untuk masyarakat atau individu yang belum mendapatkan akses untuk dosis pertama dan dosis kedua, jadi bukan tujuannya untuk booster," kata Bambang.

Bambang mengatakan, vaksinasi gotong royong individu dilaksanakan selaras dengan aturan pemerintah. Hingga kini pemerintah belum menerbitkan ketentuan bahwa masyarakat akan mendapat vaksin booster atau dosis ketiga.

Vaksinasi mekanisme ini, kata Bambang, bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap vaksin dosis pertama dan dosis kedua. "Jadi bukan berarti nanti datang ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk minta di-booster," ucap Bambang. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan Komersialisasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×