Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Baca Juga: Ini cara daftar vaksin mandiri Covid-19 berbayar sampai jaringan klinik serta harga
Disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (5), karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Artinya, pada Permenkes yang baru, individu atau perorangan bisa mendapatkan vaksin dengan menanggung biaya sendiri.
Adapun program vaksinasi gotong royong individu diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, vaksinasi melalui program itu tidak boleh digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.
"Ini diberikan untuk masyarakat atau individu yang belum mendapatkan akses untuk dosis pertama dan dosis kedua, jadi bukan tujuannya untuk booster," kata Bambang.
Bambang mengatakan, vaksinasi gotong royong individu dilaksanakan selaras dengan aturan pemerintah. Hingga kini pemerintah belum menerbitkan ketentuan bahwa masyarakat akan mendapat vaksin booster atau dosis ketiga.
Vaksinasi mekanisme ini, kata Bambang, bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap vaksin dosis pertama dan dosis kedua. "Jadi bukan berarti nanti datang ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk minta di-booster," ucap Bambang. (Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan Komersialisasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News