kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja 2021 diproyeksi membaik, Samudera Indonesia sambut beleid izin pelabuhan


Jumat, 05 Maret 2021 / 18:00 WIB
Kinerja 2021 diproyeksi membaik, Samudera Indonesia sambut beleid izin pelabuhan
ILUSTRASI. Direktur Utama PT. Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Maulana Mulia. KONTAN/BAihaki


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menilai positif Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lebih lanjut, pada pasal 62 PP Nomor 31 2021 turut mengatur izin usaha di pelabuhan.

Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk Bani Maulana Mulia menyatakan keberadaan pasal 62 PP No.31 tahun 2021 memberikan kejelasan lebih lanjut dan sejalan dengan UU nomor 17 tentang Pelayaran.

"Pasal 62 PP 31 tahun 2021 ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai scope tanggung jawab dan pekerjaan Badan Usaha Pelabuhan. Untung rugi BUP adalah kejelasan mengenai pihak yang mengelola, menjalankan dan mengusahakan pelabuhan dengan sebaik mungkin, seefektif mungkin, dan tidak timpang tindih," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Ia melanjutkan, dengan aturan tersebut pelabuhan di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dengan pelabuhan-pelabuhan di negara lain.

Nantinya hal ini akan menarik kapal-kapal internasional untuk berlabuh dan transit menggunakan jasa pelabuhan di Indonesia. Ia menilai, potensi ini juga sangat besar mengingat indonesia sangat strategis sebagai jalur perdagangan internasional.

Baca Juga: Tambah empat kapal, Samudera Indonesia (SMDR) siapkan capex US$ 50 juta di tahun ini

Sebagaimana induknya, UU Cipta Kerja memang ingin menarik investasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja, maka faktor tersebut dinilainya akan semakin mendukung investor bidang pelabuhan karena akan semakin jelas berbagai bidang usaha layanan yang dapat mereka sediakan di pelabuhan.

"Jadi, tentu bagi SMDR ini hal yang sangat positif mengingat kami juga memiliki unit usaha Samudera Ports yang juga memiliki BUP. Dan kami ingin sekali tumbuh dengan sehat mengingat pasar pelabuhan di Indonesia sangat besar, terbuka bagi semua peminat, baik swasta maupun BUMN, pemain nasional maupun pemain asing juga terbuka untuk masuk berinvestasi," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, aturan ini juga optimistis dapat membuat semua pihak dapat bersama membangun Indonesia, serta membangun pelabuhan di Indonesia dengan persaingan yang sehat, serta menumbuhkan kompetisi kualitas layanan yang terbaik.

Menurut Bani, saat ini pasar pelabuhan di Indonesia sangat memungkinkan untuk semua tumbuh bersama. Tak hanya itu, ia berpendapat Indonesia akan semakin kompetitif dalam memberikan pelayanan logistik, termasuk di pelabuhan sebagai salah satu mata rantai yang penting bagi konektivitas.

"Kami percaya 2021 akan lebih baik dari 2020 karena semua sektor usaha dan perekonomian semakin dapat menyesuaikan diri dengan new normal setelah covid, dan kembali mulai pulih secara bertahap," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 62 ayat 2 PP 31/2021 menyebutkan penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin usaha dari Badan Usaha Pelabuhan.

Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari bupati atau walikota untuk tingkat pelabuhan pengumpan lokal. Lalu gubernur, sebagai Badan Usaha Pelabuhan di tingkat pengumpan regional, dan Menteri untuk perizinan usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.

Selanjutnya: Ini dampak kenaikan harga minyak bagi Samudera Indonesia (SMDR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×