kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, kapal RI boleh berlayar ke Filipina, tapi...


Jumat, 28 Oktober 2016 / 18:48 WIB
Kini, kapal RI boleh berlayar ke Filipina, tapi...


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah merevisi aturan yang melarang kapal berlayar ke Filipina. Kalau dulunya semua kapal berbendera Indonesia yang dilarang, kini hanya yang berukuran di bawah 500 gross ton (GT).

Hal ini dituangkan dalam telegram oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT.

Dalam telegram tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.

“Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina,” jelas Tonny Budiono dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Untuk kapal di atas 500 GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan Perairan Malaysia Timur.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2016 Menkopolhukam mengeluarkan surat dengan Nomor B-159/MENKO/POLHUKAM/De-IV/HN.02.1/10/2016 perihal Pencabutan Morotarium bagi Kapal-kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar dengan Jalur Pelayaran Indonesia-Filipina. Aturan ini dicabut lantaran berbagai pihak mengeluh komoditas ekspor Indonesia ke Filipina menjadi lebih mahal karena harus melalui negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×