kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

KKKS bantah tidak lakukan pengeboran sumur


Kamis, 04 Juli 2013 / 13:05 WIB
KKKS bantah tidak lakukan pengeboran sumur
ILUSTRASI. Dekorasi Imlek


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peringatan yang diberikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memberikan sanksi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak melakukan kegiatan, mendapat tanggapan sejumlah KKKS. Salah satunya, PT Chevron Pacific Indonesia.

Dony Indrawan, Manager Corporate Communication Chevron, mengatakan, operasi pengeboran migas yang dilakukan perusahaannya berdasarkan kontrak yang disepakati antara pemerintah dan Chevron. Karena itu, pemerintah dan KKKS harus berkomitmen menjalankan isi kontrak tersebut.

"Kontrak pelaksanaan produksi, program kerja dan anggaran yang di perjanjian itu jadi pegangan KKKS untuk menjalankan operasi," jelas Dony kepada KONTAN, Kamis (4/7).

Selama ini, kata Dony, produksi migas Chevron sudah sesuai target yang ditentukan. "Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir target kami terlewati," katanya.

Dony menambahkan, wilayah kerja (WK) eksplorasi migas Chevron yang ada di Riau dan Kalimantan Timur sudah berproduksi. "Sementara WK yang di West Papua 1 dan 3 sekarang sedang proses facemix dan berjalan sesuai rencana," jelasnya.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan sistem reward and punishment bagi kontraktor KKS eksplorasi untuk mendorong peningkatan cadangan migas nasional.

Rudi juga menegaskan, SKK Migas akan memberikan rekomendasi pemutusan kontrak bagi KKKS yang selama enam tahun tidak dapat memenuhi komitmen kontraknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×