kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKKS Mulai Tinggalkan Kontrak Gross Split, Begini Penjelasan SKK Migas


Senin, 15 Januari 2024 / 13:22 WIB
KKKS Mulai Tinggalkan Kontrak Gross Split, Begini Penjelasan SKK Migas
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara soal banyaknya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mulai beralih kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, umumnya pengembangan blok migas yang memiliki risiko tinggi akan menggunakan PSC cost recovery. Sementara itu, untuk blok migas yang risikonya sudah terukur atau bisa diatasi maka PSC yang diadopsi umumnya merupakan gross split.

"Kita tentu harus konsisten dengan PSC yang sudah sama-sama ditandatangani. Perubahan dimungkinkan karena sekarang ketentuan fiskal yang lebih fleksibel, tapi tetap kepentingan negara nomor satu," jelas Dwi, Jumat (12/1).

Sebelumnya, dikabarkan sejumlah perusahaan migas atau KKKS memutuskan untuk beralih PSC dari gross split ke cost recovery. Selain perusahaan migas swasta, beberapa blok migas Pertamina juga disebut tengah mengajukan peralihan konrak.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Berminat Gantikan Hak Partisipasi Rusia di Blok Tuna

Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menjelaskan, beberapa blok migas Pertamina Hulu Energi (PHE) menggunakan PSC gross split pada 2018 silam.

"Memang kondisinya mungkin tak terlalu bagus sehingga banyak yang negatif. Saat ini PHE di beberapa wilayah kerja (WK) melihat bahwa ke depan tak ekonomis kalau diteruskan," ungkap Benny.

Benny menjelaskan, pihaknya masih mengkaji opsi yang ada. Selain peralihan kontrak, opsi lain yang mungkin ditempuh yakni pemberian insentif tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×