kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP cabut izin kapal empat perusahaan


Kamis, 06 Agustus 2015 / 11:05 WIB
KKP cabut izin kapal empat perusahaan


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut izin kapal eks asing. Hal itu merupakan rekomendasi hasil analisa dan evaluasi kapal perikanan eks asing jilid III, yang dilakukan terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah armada 203 kapal. Kapal tersebut beroperasi di tujuh daerah di Indonesia, yakni Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak, dan Sorong.

Hasilnya: KKP mencabut 13 Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) milik empat pemilik kapal, yaitu PT Arta Mina Jaya, PT Bersama Mitra Sejahtera, PT Karunia Laut, dan PT Virgo Internusa. KKP juga mencabut enam Surat Izin Kapal Pengangkut/ Pengumpul Ikan (SIKPI) milik PT Virgo Internusa.

Selain itu, KKP juga membekukan 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan membekukan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal.

Bukan hanya itu, KKP juga memberi peringatan tertulis 12 SIPI milik dua pemilik kapal, serta tidak memperpanjang 20 SIPI milik 20 pemilik kapal dan 11 SIKPI milik enam pemilik kapal.

Sedangkan 17 SIPI milik tujuh pemilik kapal dan 22 SIKPI milik tujuh pemilik kapal masih bisa beroperasi setelah diterbitkan izin baru pasca moratorium.

Sebagai informasi tambahan, pada hasil evaluasi jilid I dan II, KKP sudah lebih dulu mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 12 perusahaan, mencabut SIPI 194 kapal dan SIKPI 20 kapal, serta membekukan SIPI satu kapal dan SIKPI tiga kapal.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, tindakan tegas kepada pelaku illegal fishing sudah memberikan dampak positif bagi Indonesia. "Amerika Serikat (AS) membebaskan bea masuk produk perikanan asal Indonesia," ujar Susi, Rabu (5/8).

Asal tahu saja, baru-baru ini AS memang memberikan tarif bea masuk 0% untuk produk perikanan Indonesia melalui skema Generalized System of Preference (GPS).

Susi berharap, komitmen memberantas illegal fishing bisa memicu investasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang hingga semester I-2015 baru sebesar Rp 710 miliar.

Meski begitu, Mas Achmad Santosa, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing tetap mendesak pembuatan roadmap atau peta jalan reformasi tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan sebagai perbaikan sistem pendaftaran kapal serta perbaikan sistem perizinan perikanan tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×