Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, Pari Manta.
Direktur Jenderal PSDKP, KKP Asep Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menggagalkan sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta atau setara lebih kurang 280 ekor di tiga lokasi berbeda, yaitu Surabaya, Indramayu, dan Bali.
“Diperkirakan (280 ekor) itu memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta dollar AS (sekitar Rp 10,8 triliun, kurs Rp 12.500),” ujar Asep, Senin (12/1).
Berdasarkan data Ditjen PSDKP, sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta tersebut ditemukan di Surabaya, Indramayu, dan Pengambengan. Sebanyak enam kilogram insang kering Pari Manta (setara 4 ekor) dan 13 pack daging kering penyu di Surabaya diselamatkan PSDKP, Polsus WP3K.
Polsus WP3K juga menggagalkan perdagangan satu ekor Pari Manta sebesar 60 kilogram dan 25 kilogram insang kering Pari Manta (setara 19 ekor) di Indramayu.
Selain itu, Polsus WP3K juga menggagalkan perdagangan sebanyak 103 kilogram insang kering (setara 77 ekor) di Pengambengan, serta 226 Kg insang kering (setara 180 ekor) di Bandara Udara Juanda, Surabaya. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News