kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.353   32,00   0,20%
  • IDX 7.907   1,32   0,02%
  • KOMPAS100 1.106   -3,23   -0,29%
  • LQ45 814   -3,54   -0,43%
  • ISSI 266   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -2,38   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -0,88   -0,18%
  • IDX80 123   -0,59   -0,48%
  • IDXV30 132   -0,78   -0,59%
  • IDXQ30 137   -0,68   -0,49%

KKP : Hapuskan retribusi TPI, daerah dapat tambahan DAK


Kamis, 07 Oktober 2010 / 14:13 WIB
KKP : Hapuskan retribusi TPI, daerah dapat tambahan DAK
ILUSTRASI. Sentra Batik Laweyan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepertinya harus bekerja keras untuk merayu pemerintah daerah untuk membebaskan biaya retribusi di tempat pelabuhan ikan (TPI). Pasalnya baru 138 daerah yang memutuskan untuk memberikan layanan gratis di pelabuhan pendaratan ikannya.'

“Karena kami tidak mewajibkan, sifatnya hanya himbauan,” kata Herianto Marwoto, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Kamis (7/10). Walaupun masih banyak daerah yang belum membebaskan biaya retribusi itu akan tetapi menurut Marwoto sudah ada daerah yang menurunkan tarif retribusinya.

“Seperti pelabuhan ikan di Jakarta yang menurunkan biaya retribusinya dari 5% menjadi 2,5%,” jelas Marwoto. KKP menjanjikan, bagi daerah yang menghapus adanya biaya retribusi di TPI, maka KKP akan menambah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah tersebut. Komitmen tersebut menurut Marwoto sudah dituangkan dalam anggaran tahun 2011 nanti.

Marwoto memberikan contoh, Provinsi Jawa Tengah yang biasanya mendapatkan Rp 2 miliar dari retribusi sekarang mendapakan alokasi DAK sebesar Rp 4 miliar. Tujuan pembebasan retribusi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan agar memiliki simpanan lebih. “Jika sudah dibebaskan maka pengelolaan TPI tersebut bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah, bukan lagi dari retribusi,” jelas Marwoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×