kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,08   -10,42   -1.13%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Jamin Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tak Akan Merusak Lingkungan


Rabu, 03 Januari 2024 / 17:29 WIB
KKP Jamin Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tak Akan Merusak Lingkungan
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Minggu (18/8/2019). KKP Jamin Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tak Akan Merusak Lingkungan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan ekspor laut tidak akan menambah kerusakan lingkungan. 

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan bahwa pasir laut yang akan dimanfaatkan untuk menambah pemasukan kas negara ini adalah hanya hasil pengelolaan sedimentasi. Menurutnya hal ini berbeda dengan penambangan pasir laut pada umumnya. 

Selain itu, Wahyu juga menekankan hasil sedimentasi ini nantinya akan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri misalnya reklamasi. 

"Kelak menurut aturan turunannya juga ditegaskan bahwa bahan reklamasi harus berasal dari urugan hasil sedimentasi di laut sehingga dipastikan asal muasalnya dan tidak merusak lingkungan," kata Wahyu pada Kontan.co.id, Rabu (4/1). 

Baca Juga: Ekonom: Keuntungan Ekspor Pasir Laut Tidak Lebih Besar dari Kerugian yang Dihasilkan

Sebaliknya, KKP mengklaim kebijakan ini akan menyehatkan laut setelah endapan atau limbah sedimentasinya dibersihkan karena mengganggu biota laut seperti terumbu karang, padang lamun dan kekerangan. 

Dengan demikian, kebijakan ini bisa berpotensi untuk meningkatkan perdagangan blue carbon.  "Kalau laut sehat, termasuk hutan mangrovenya terjaga baik, maka potensi blue carbon trading akan cakep," ungkap Wahyu. 

Wahyu juga menegaskan hingga saat ini kebijakan ekspor laut ini masih belum berjalan dan masih menunggu dokumen perencanaan Peraturan Menteri KP No 33/2023 tentang Peraturan Pelaksana PP No 26/2023 rampung. 

Nantinya dokumen perencanaan ini akan berisi rekomendasi ordinat mana saja dari sedimentasi yang bisa dimanfaatkan. Setelahnya, Menteri KP akan memberikan izin pemanfaatan.

Baca Juga: KKP Menghadirkan Gerai Produk UMKM Perikanan Ulammart di Stasiun Gambir

"Sekarang masih salam proses pengkajian dan belum ada pihak yang mengajukan proposal ekspor pasir laut," jelas Wakyu. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 

Baca Juga: Kemendag Tegaskan Pasir Laut Masih Jadi Komoditas yang Dilarang Ekspor

Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×