Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji mempercepat tata kelola perizinan kapal untuk mendorong nelayan melaut. Bahkan, KKP mengklaim, izin dapat terbit dalam lima hari bila semua persyaratan sudah terpenuhi.
Izin tangkap ini hanya diberikan kepada kapal-kapal ikan buatan dalam negeri. Sementara bagi kapal eks asing, atau buatan luar negeri yang sebelumnya sudah dibekukan izinnya, tidak lagi diberikan izin operasional untuk seterusnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan, saat ini, jumlah kapal perikanan tangkap terus bertambah. Hal ini juga berdampak pada peningkatan volume tangkap perikanan dalam negeri.
Berdasarkan data KKP, per Desember 2016, total produksi perikanan tangkap mencapai 6,83 juta ton atau senilai Rp 125,38 triliun. Produksi ini naik dari tahun 2015 yang mencapai 6,52 ton dengan nilai produksi Rp 116,31 triliun. "Nilai tukar nelayan juga meningkat dari 106 poin ke 110 poin periode Maret 2016 sampai Maret 2017," ujar Sjarief, Rabu (12/4).
Menurut Sjarief, kenaikan produksi perikanan tangkap ini, yang dibarengi dengan meningkatkan jumlah kapal ikan buatan dalam negeri, sebagai dampak dari kebijakan KKP yang memberlakukan moratorium kapal asing.
Namun saat ini, pengajuan izin operasonal kapal terus meningkat. Izin kapal di atas 30 GT yang selama ini dilaksakan di pusat dikeluhkan karena banyak pelaku usaha di daerah harus mengeluarkan biaya besar. Baik itu karena harus menggunakan jasa pihak ketiga, atau biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa ke pusat mengurus izin.
Untuk itu, DJPT memfasilitasi kebutuhan ini, agar izin yang dikeluarkan cepat, murah dan mudah, serta transparan dan terkendali. Salah satunya lewat implementasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pada 2016, KKP telah membuka gerai perizinan di 32 lokasi, sementara pada tahun 2017, KKP menargetkan dapat membuka gerai di 30 lokasi.
Sampai 11 April 2017, KKP telah melaksanakan gerai perizinan di 11 lokasi yang menerbitkan 539 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 375 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 4 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 35 miliar. Sementara pada pekan ini, DJPT tengah melangsungkan gerai perizinan di Palembang dan Sumatera selatan.
Sjarief bilang, pihaknya mengusung konsep one stop solution untuk pemberikan izin di setiap gerai yang sudah dibuka. Artinya, KKP mengandeng Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan secara on the spot duduk bersama dalam penerbitan izin di lokasi gerai.
Sjarief menambahkan, KKP juga menemukan adanya fenomena baru di mana ada kapal yang ukurannya di atas 30 GT terdafar di izin di daerah. Karena itu, KKP mengecek dan melakukan pengukuran ulang untuk kapal yang beroperasi saat ini. Dengan demikian, KKP dapat melakukan perbaikan dokumen kapal dan memberikan waktu bagi nelayan untuk memperbaiki dokumennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News