kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.584   4,00   0,02%
  • IDX 8.242   -8,70   -0,11%
  • KOMPAS100 1.128   -3,00   -0,27%
  • LQ45 794   -6,38   -0,80%
  • ISSI 294   2,56   0,88%
  • IDX30 415   -3,21   -0,77%
  • IDXHIDIV20 467   -5,46   -1,15%
  • IDX80 124   -0,66   -0,53%
  • IDXV30 133   -0,63   -0,47%
  • IDXQ30 130   -1,39   -1,06%

KKP Memastikan Pengawalan Mutu Produk Perikanan Dari Hulu Hingga Hilir


Senin, 26 Juni 2023 / 15:51 WIB
KKP Memastikan Pengawalan Mutu Produk Perikanan Dari Hulu Hingga Hilir
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan masyarakat Indonesia mengonsumsi produk perikanan yang terjamin kandungan gizinya melalui pengawalan mutu produk dari hulu sampai hilir.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Dalam bertugas, melibatkan pembina mutu pusat dari KKP didukung oleh pembina mutu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta penyuluh perikanan.

“Pembinaan untuk menjaga mutu ikan juga dilakukan KKP dengan memberikan bantuan di antaranya sarana prasarana rantai dingin, rehab ruang pengolahan atau dikenal bedah UMKM, pelatihan dan fasilitasi sertifikasi,” kata Budi.

Melalui dukungan teknis dan strategis, Budi berharap produk perikanan menjadi terjamin dengan kandungan gizi yang menyehatkan. Terlebih pemerintah sedang gencar mengampanyekan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, sehingga masyarakat membutuhkan asupan gizi yang menyehatkan. 

Baca Juga: KKP Ungkap Kendala Stop Impor Garam Industri di Tahun 2024

"Generasi unggul tentu memerlukan asupan sehat. Dan inilah peran yang kami isi melalui dukungan teknis dan strategis untuk pangan berbasis ikan," tutupnya.

Sebelumya, Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×