Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menginjak rem untuk pemberian izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Terhitung mulai Januari 2026, KKP memberlakukan moratorium sementara karena kondisi kolam pelabuhan yang sudah melampaui kapasitas ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah darurat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Menteri KKP Akui Sempat Khawatir Jika Ekspor Udang Diblokir AS Imbas Isu Cs-137
Kondisi di lapangan menunjukkan kepadatan kapal sudah tidak lagi mampu ditampung oleh kolam pelabuhan yang tersedia.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Padahal, luas kolam pelabuhan hanya sebesar 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga total 1.215 meter. Masalah kian pelik lantaran terjadi pendangkalan di dermaga Kali Adem.
Latif menegaskan, penataan ini tidak hanya berhenti di Muara Angke. KKP bakal menyisir pelabuhan lain yang juga mengalami over capacity, termasuk Pelabuhan Nizam Zachman di Jakarta Utara. Tujuannya agar standar pelabuhan yang modern, aman, dan higienis bisa tercapai.
“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini," tegas Latif.
Baca Juga: KKP Melepas Ekspor Udang Tersertifikasi Bebas Cesium-137 Sebanyak 182 Ton ke AS
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon menambahkan, mayoritas kapal yang masuk ke Muara Angke sebenarnya tidak membawa hasil tangkapan.
Kapal-kapal tersebut hanya singgah untuk mengurus administrasi rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi logistik.
Parahnya lagi, ditemukan banyak kapal mangkrak yang menyumbat kolam pelabuhan namun masih memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) aktif. “Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ungkap Ukon.
Sebagai solusi jangka pendek, KKP berencana mengalihkan kepadatan tersebut ke Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu. Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengevaluasi dan meratakan operasional kapal sesuai daya tampung masing-masing pelabuhan.
Selanjutnya: Kekayaan Elon Musk Rp12.131 Triliun, Lebih Kaya dari Belgia dan Irlandia
Menarik Dibaca: Lanjut Ngacir, Story (IP) Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













