kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP permudah perizinan tangkap ikan jadi hanya satu jam


Senin, 30 Desember 2019 / 15:21 WIB
KKP permudah perizinan tangkap ikan jadi hanya satu jam
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap bernama SILAT. ANTARA FOTO/Hafidz Mubar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja meluncurkan sistem pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap bernama Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT). Sistem ini mempermudah perizinan perikanan tangkap dengan waktu hanya 1 jam.

Sistem perizinan ini merupakan satu transformasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik dan memastikan semua pihak bisa memanfaatkan sumber daya perikanan secara merata.

Baca Juga: Heboh laut Lampung menyala biru di malam hari dan berbusa di siang hari, ada apa?

"Sistem izin pelayanan cepat ini diharapkan akan menjawab semua permasalahan atau sebagian permasalahan yang menghambat di sektor kelautan dan perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin (30/12).

Edhy mengatakan, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan kepada sistem ini, KKP akan tetap meningkatkan pengawasan sehingga pelaku usaha tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kami siap untuk melakukan pengawasan, dan pengawasan kami  konsepnya adalah pembinaan. Jangan ragu, adanya kami di tengah laut untuk mengawal bapak ibu agar menjalankan usaha dengan banar, bukan untuk memeras," ujar Edhy.

Lebih lanjut KKP mengklaim, dengan sistem ini, maka proses pengajuan izin penangkapan ikan dan pengangkutan ikan akan lebih cepat, efisien dan efektif.

Baca Juga: Morenzo Abadi Perkasa siap IPO dengan melepas 35,06% sahamnya

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar mengatakan, sebelum menggunakan sistem online, dibutuhkan ribuan berkas yang harus diperiksa, pelaku usaha dari berbagai daerah perlu datang ke Jakarta untuk mengajukan perizinan dan  waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya minimal 14 hari.

"Ke depan, ini tidak perlu lagi dan ini menghemat biaya yang cukup besar," tambah Zulficar.

Namun, Zulficar menjelaskan, supaya pengajuan izin dari pelaku usaha bisa diproses dalam waktu cepat, maka diperlukan informasi dan dokumen yang lengkap. Menurutnya, bila dokumen yang dibutuhkan tak lengkap maka perizinan yang diajukan akan lebih sulit untuk diproses.

Baca Juga: Soal larangan budidaya lobster, ini tanggapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×