Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan verifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan pulau kecil. Pasalnya, kegiatan usaha pertambangan di pulau kecil hanya dapat berjalan bila seluruh persyaratan lintas sektor, termasuk izin pemanfaatan ruang laut, telah dipenuhi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, izin yang tidak sesuai ketentuan akan dievaluasi.
“ESDM sedang melakukan verifikasi terhadap izin usaha pertambangan di pulau kecil. Sesuai ketentuan, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat berjalan apabila seluruh persyaratan/perizinan lintas sektor, termasuk izin pemanfaatan ruang laut, telah dipenuhi,” kata Siti kepada Kontan, Kamis (21/8).
Baca Juga: Direktur Panas Bumi ESDM Resmi Jadi Komut Pertamina Geothermal Energy (PGEO)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtia menilai persoalan tumpang tindih IUP berakar dari masa lalu ketika kewenangan penerbitan izin tersebar di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Saat itu, banyak IUP diterbitkan tanpa memperhatikan tata ruang dan kesesuaian wilayah.
“Terjadi obral IUP. Akibatnya banyak tumpang tindih, baik sesama IUP maupun dengan sektor lain seperti kehutanan dan kelautan. Penegakan hukum juga lemah, sehingga IUP bermasalah tetap dibiarkan,” jelas Bisman kepada Kontan, Kamis (21/8).
Bisman menambahkan, pemegang IUP merasa sudah berproses dan mengeluarkan biaya untuk memperoleh izin, namun di sisi lain ada ketidakpastian hukum karena lokasi izinnya bermasalah.
Menurut Bisman, IUP di pulau kecil jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan UU No. 1/2014 serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika terbukti berada di kawasan terlarang, izin itu harus dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan terdapat 266 IUP yang tersebar di 477 pulau kecil. Mayoritas berada di pulau dengan luas kurang dari 100 km², padahal sesuai Peraturan Menteri KKP No. 10/2024, pertambangan di pulau kecil berukuran di bawah 100 km² dilarang.
KKP bahkan telah menyegel sementara aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri), yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Baca Juga: Menanti Keseriusan Menyisir Tambang Ilegal
Selanjutnya: Tabungan Haji BCA Syariah Tumbuh 26% pada Semester-I 2025
Menarik Dibaca: Kata Ahli, Minum Teh Hitam Bikin Umur Makin Panjang lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News