kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klik46, kasir online dan PPh mudahkan UMKM


Senin, 18 Desember 2017 / 17:32 WIB
Klik46, kasir online dan PPh mudahkan UMKM


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar pelaku UMKM saat ini belum memiliki media pencatatan keuangan yang memadai. Apabila ada, catatan masih dibuat secara manual dan tidak memiliki makna selain sekadar rekapitulasi transaksi.

Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dalam usaha sendiri sesungguhnya memerlukan tenaga ahli khusus. Sementara para pelaku UMKM biasanya belum memiliki kemampuan untuk menggaji tenaga kerja yang khusus menangani keuangan, apalagi untuk mengerjakan administrasi perpajakan.

Lebih jauh lagi, jika para pelaku usaha tersebut hendak membuat pencatatan secara elektronik, diperlukan investasi peralatan yang tidak murah, sehingga sebagian besar pelaku usaha memilih untuk tidak mengadministrasikan transaksi usaha mereka.

Padahal, pencatatan keuangan, termasuk di dalamnya perpajakan, justru diperlukan oleh para pelaku usaha untuk melihat dan mengevaluasi proses bisnis yang dijalaninya, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan lebih besar.

Mereka dapat menganalisis keluar masuknya uang, mengevaluasi biaya-biaya yang timbul dalam proses bisnis, sehingga pada akhirnya dapat diperoleh perhitungan yang pasti atas kelangsungan usaha yang mereka tekuni.

Berdasarkan Undang-Undang, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun memiliki kewajiban untuk membayar PPh sesuai tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh), sementara Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas PPh sebesar 1% dan bersifat final.

Akan tetapi, karena pelaku UMKM sebagian besar tidak memiliki catatan keuangan, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi dengan baik. Bukan karena mereka tidak memiliki kemauan atau dana untuk membayarnya, tetapi karena tidak cukup memiliki pengetahuan dan sulit untuk memahami seluk-beluk perpajakan.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaku UMKM tersebut, saat ini telah hadir aplikasi berbasis android “Klik46” yang dirancang untuk memberikan dua manfaat sekaligus bagi pelaku usaha UMKM, yaitu menjadikan telepon genggam sebagai mesin kasir online untuk pencatatan transaksi usaha sekaligus terintegrasi dengan penghitungan, pembayaran PPh final 1%, dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Adanya aplikasi “Klik46” ini, akan mendorong para pelaku UMKM untuk go digital sehingga memudahkan mereka memantau kegiatan usahannya secara online dan menutup kelemahan UMKM yang saat ini masih dilakukan secara tradisional dan manual dalam melakukan kontrol keuangan untuk kepentingan akuntabilitas pencatatannya.

“Selain sangat mudah digunakan oleh siapa saja dan di mana saja, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak gratis melalui chat online dengan konsultan pajak sebagai mitra kami di beberapa kota. Mereka akan terlibat aktif membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi serta panduan dalam melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Leonard Tarigan, pendiri aplikasi “Klik46” dalam keterangannya, Senin (18/12).

Dengan aplikasi ini, Leonard berharap agar para pelaku UMKM di Indonesia bisa lebih fokus dalam pengembangan usahanya, baik inovasi produk maupun pemasaran. Mereka tidak lagi dipusingkan dengan pencatatan transaksi maupun administrasi pajak. Sekali klik, semuanya Beres dan Pas!

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan rencana Pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM  dengan menurunkan tarif PPh Final  menjadi 0,25% akan menjadi kebijakan yang menarik, karena akan mendorong para pelaku UMKM lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Yang menjadi tantangan justru pada tingkat pelaku UMKM itu sendiri, di mana sebagian besar dari mereka tidak/belum memiliki sumber daya yang cukup memadai untuk mengurus administrasi perpajakannya.

 “Aplikasi ini merupakan jawaban atas inklusi pajak yang diharapkan oleh Pemerintah selama ini. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan semakin mudah melaksanakan fungsi monitoring pada sektor UMKM. Alternatif kemudahan yang diberikan Klik46 bagi pelaku UMKM tentunya akan menjamin penerapan sistem self-assesment dan mendorong peningkatan tax ratio khususnya dari sektor UMKM. Klik46 juga dapat menjadi mitra strategis bagi otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas transaksi e-commerce, misalnya ketika aplikasi ini terintegrasi dengan market place yang tengah menjadi tren perdagangan online,” tegasnya.

Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan yang hadir sebagai pembicara meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa meningkat jika ada keterlibatan teknologi digital dalam pengembangan usaha UMKM. 

“Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam 3 tahun terakhir tercatat tumbuh sangat baik hingga mencapai 57 %. Ini membuktikan bahwa sektor UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan negara, dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×