Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan rencana Pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM dengan menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,25% akan menjadi kebijakan yang menarik, karena akan mendorong para pelaku UMKM lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Yang menjadi tantangan justru pada tingkat pelaku UMKM itu sendiri, di mana sebagian besar dari mereka tidak/belum memiliki sumber daya yang cukup memadai untuk mengurus administrasi perpajakannya.
“Aplikasi ini merupakan jawaban atas inklusi pajak yang diharapkan oleh Pemerintah selama ini. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan semakin mudah melaksanakan fungsi monitoring pada sektor UMKM. Alternatif kemudahan yang diberikan Klik46 bagi pelaku UMKM tentunya akan menjamin penerapan sistem self-assesment dan mendorong peningkatan tax ratio khususnya dari sektor UMKM. Klik46 juga dapat menjadi mitra strategis bagi otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas transaksi e-commerce, misalnya ketika aplikasi ini terintegrasi dengan market place yang tengah menjadi tren perdagangan online,” tegasnya.
Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan yang hadir sebagai pembicara meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa meningkat jika ada keterlibatan teknologi digital dalam pengembangan usaha UMKM.
“Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam 3 tahun terakhir tercatat tumbuh sangat baik hingga mencapai 57 %. Ini membuktikan bahwa sektor UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan negara, dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News