kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KNCI tuntut ada keputusan sistem registrasi di outlet


Senin, 05 Maret 2018 / 21:37 WIB
KNCI tuntut ada keputusan sistem registrasi di outlet
ILUSTRASI. REGISTRASI Nomor Prabayar


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menuntut penyelenggaraan keputusan sistem registrasi di outlet. Mereka menilai, kewenangan masyarakat untuk melakukan registrasi lewat online selama ini masih menggantung.

Qutni Tysari, Ketua Umum KNCI sempat melayangkan surat penuntutan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir Februari lalu seiring selesainya proses registrasi kartu prabayar.

Menurut Qutni, outlet seluler di seluruh wilayah Indonesia tidak diberi kewenangan untuk menyelenggarakan sistem registrasi kartu prabayar seperti yang telah disampaikan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo pada Selasa (7/11/2017).

"Hampir empat bulan setelah keputusan tersebut, sistem registrasi belum juga terealisasikan, padahal berbagai diskusi dan rapat dalam rangka menyepakati dan membangun sistem telah ditempuh dengan BRTI, Operator, dan ATSI," tulis KNCI dalam surat yang dilayangkan kepada Kominfo, Selasa (27/2).

Soal keamanan data pelanggan, Qutni bilang, sistem registrasi untuk outlet dilakukan melalui sistem berbasis aplikasi, baik versi dekstop maupun android, sehingga tidak meninggalkan rekam jejak. "Selesai input langsung hilang. Jadi aman," ujar Qutni saat dihubungi KONTAN.co.id, Senin (5/3).

Selanjutnya, outlet terdaftar yang memiliki kewenangan registrasi juga disertai dengan perjanjian pertanggung jawaban. Jika terjadi penyelewengan, outlet tersebut dikenakan sanksi.

Dalam tuntutannya kepada Kominfo, KNCI menilai kondisi tersebut menyebabkan terganggunya tata niaga seluler di masyarakat, termasuk menimbang keberlangsungan perdagangan oleh outlet serta potensi kerugian yang sangat besar.

Dengan begitu, KNCI meminta agar maksimal pada 15 Maret 2018, sistem registrasi di outlet bisa berlangsung sesuai dengan keputusan Dirjen PPI Kominfo 7 November 2017 dan kesepakatan model sistem yang telah dituangkan bersama ATSI dan operator seluler.

Jika melewati 15 Maret 2018 dan sistem tersebut belum terealisasikan juga, KNCI menuntut agar pembatasan satu NIK dan Nomor KK hanya tiga kartu perdana prabayar ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×