kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo blokir 20 situs download musik ilegal


Rabu, 16 Mei 2012 / 08:57 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah mulai gencar memblokir situs download lagu ilegal yang mendapat banyak keluhan dari para pelaku industri musik. Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan, mulai dari awal bulan April lalu sampai saat ini Kominfo telah memblokir 20 situs download musik ilegal.

Gatot mengatakan, penyedia situs download musik ilegal telah melanggar Undang Undang(UU) Informasi Transaksi Elektronik(ITE) pasal 25 tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pada intinya karya seseorang yang ditampilkan di internet tanpa persetujuan pemilik karya tersebut adalah sebuah pelanggaran," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/5).

Menurut Gatot, pada bulan Juli tahun 2011 pemerintah telah melakukan deklarasi pemblokiran situs download lagu ilegal dengan para pelaku industri music. Waktu pemblokiran yang baru dilaksanakan awal April lalu karena pemerintah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Pemerintah dalam hal menghentikan peredaran situs download ilegal melakukan beberapa tahap seperti sosialisasi, pemblokiran situs, dan penindakan kepada penyedia layanan situs download ilegal. Dalam melakukan penindakan, pemerintah lebih dahulu menerima laporan dari masyarakat yang kemudian akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Gatot menjelaskan, beberapa situs yang diblokir oleh pemerintah di antaranya gudanglagu.com, gudanglagu.net, mp3gratis.net, mp3lagu.com,warungmp3.com, pandumusica.info, dan musik-corner.com. Tapi pada saat dilakukan pengecekan oleh Kontan, ternyata masih ada beberapa situs yang telah diblokir ternyata masih bisa diakses.

Menanggapi hal ini, menurut Gatot, memang menjadi kesulitan tersendiri karena ada oknum yang mengaktifkan situs itu kembali. "Pemerintah akan terus melakukan pengecekan terkait pemblokiran ini," ujar Gatot.

Sementara itu menurut Andy Zain Founder and Chief Executive Officer(CEO) PT Numedia Global Indonesia yang bergerak di industri kreatif online pemblokiran situs download musik tidak akan menyelesaikan masalah. "Membuat situs itu sangat mudah sehingga ketika sebuah situs diblokir makan akan muncul situs ilegal yang lainnya," ujarnya kepada Kontan.

Menurut Andy, pemerintah harus duduk bersama dengan pelaku industri dan membuat sebuah layanan online baru dalam menyediakan lagu-lagu secara legal. Andy menegaskan, pemerintah harus memberikan intensif kepada pelaku industri musik untuk bisa terus bergerak maju.

Layanan yang bisa dibuat, Andy mencontohkan seperti yang di Amerika Serikat(AS) di mana Apple Inc. menyediakan layanan penjualan lagu-lagu di setiap produknya dengan harga per lagu sebesar US$ 1 atau kurang dari Rp 10.000. "Ini merupakan contoh inovasi dalam menjual produk ilegal dan mudah didapatkan oleh konsumen," ungkapnya.

Menurut Andy, selama ini konsumen terlihat kesulitan dalam mendapatkan lagu yang diinginkan dan kebetulan tersedia situs download musik gratis tetapi sayangnya ilegal. Industri musik dalam negeri memang ditimpa oleh beberapa musibah setelah sebelumnya pemerintah menghentikan layanan SMS premium.

Seperti yang diketahui layanan SMS premium merupakan akses andalan pelaku industri dalam memasarkan produk lagu Ring Back Tone (RBT). Sebelumnya, Radjasa Barkah Managing Director PT Universal Music Indonesia menuturkan, adanya kebijakan baru seharusnya pelaku industri musik juga ikut dilibatkan dan diajak bicara karena pendapatan industri saat ini mengandalkan dari layanan SMS premium seperti Ring Back Tone (RBT).

Menurut Radjasa, industri musik sebelumnya sempat berjaya sebelum adanya beberapa rintangan seperti aturan pemberhentian layanan SMS premium dari BRTI pada Oktober tahun lalu. Radjasa mengatakan, pada bulan Oktober pelanggan RBT Universal mencapai 27 juta pelanggan tetapi saat ini jumlah pelanggan menjadi hanya 2 juta pelanggan saja.

Radjasa mengatakan, sebagai gambaran total omzet perusahaan melalui layanan digital seperti RBT mencapai Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun per tahun. Tetapi saat ini omzet melalui layanan digital hanya sekitar 5%-8%-nya saja atau setara dengan Rp 50 miliar sampai Rp 80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×