Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan kembali kisruh aturan aplikasi pemasaran taksi ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). Sementara pelaksanaannya diaerahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Biar bagaimanapun, ini sektor perhubungan. Regulator dan pengambil kebijakannya adalah Kemenhub. Pelaksananya Dinas Perhubungan DKI," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kominfo, Selasa (22/3).
Rudiantara tidak menjawab tegas soal keputusannya mengenai pemblokiran. Dia tidak menyebutkan apakah pemerintah akan memblokir sementara hingga GrabCar dan Uber memenuhi seluruh aturan.
"Saya mau rapat dulu dengan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam)," ujarnya.
Dia lantas menunjukkan artikel yang menyebutkan Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, tidak ingin memblokir Uber dan GrabCar.
Sikap Rudiantara ini sama dengan responsnya terhadap surat permohonan pemblokiran dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.
Rudiantara menekankan, Kominfo tidak dapat menindak GrabCar maupun Uber sebagai aplikasi pemasaran transportasi. Sebab, bukan konten aplikasinya yang menyalahi aturan. Tapi, pelaksanaannya di sektor perhubungan.
Sebagai info, Kominfo tengah menggodok aturan mengenai aplikasi yang harus mematuhi regulasi di tiap sektor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten melalui internet. "Aturannya akan kami keluarkan akhir bulan ini," kata Menteri Kominfo Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News