kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Komisi ISPO akan terbitkan 67 sertifikat lagi


Rabu, 05 September 2018 / 17:34 WIB
Komisi ISPO akan terbitkan 67 sertifikat lagi
ILUSTRASI. Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) akan menerbitkan 67 sertifikat ISPO. Sertifikat ini diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit juga dua koperasi petani.

Hingga 4 September, Komisi ISPO sudah menerbitkan sertifikasi ISPO sebanyak 413 sertifikat atau sekitar 86% dari 483 laporan yang sudah terverifikasi tim sekretariat ISPO. "Totalnya 2,34 juta ha sementara produksi CPO-nya 10,2 juta ton," ujar Ketua Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat, Rabu (5/9).

Berdasarkan data ISPO, terdapat 659 pelaku usaha perkebunan yang mengikuti sertifkasi ISPO. Dari jumlah terebut terdapat 648 perusahaan, 7 KUD/KSU Kebun plasma, 1 Bumdes, dan 3 koperasi/Asosiasi Kebun Swadaya.

Dari data tersebut ada 33 pelaku usaha yang ditunda karena materi dokumennya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Contohnya, masalah Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan, kebun pemasok ISPO, perubahan IUP, izin pembuangan dan pengangkutan LB3, dan pemanfaatan limbah cair.

Menurut Azis, sekarang petani pun didorong untuk melakukan ISPO. Karena itu, menurutnya harua ada percepatan ISPO dan kemudahan dari pelaksanaan legalitas lahan petani. "Mayoritas petani masih memiliki surat keterangan tanah (SKT), masih belum banyak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Seharusnya ada kebijakan dari pemerintah," tutur Azis,

Sementara itu, Azis menuturkan, petani yang hanya memiliki surat keterangan tanah belum bisa mendapatkan sertifikat ISPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×