kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Komisi IV DPR minta pemerintah cabut aturan ekspor benih lobster


Rabu, 27 Januari 2021 / 17:29 WIB
Komisi IV DPR minta pemerintah cabut aturan ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Benih lobster. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencabut aturan ekspor benih lobster.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR. Dibukanya izin ekspor benih lobster disebut menimbulkan polemik di masyarakat.

"Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut perizinan kebijakan eskpor benih bening lobster ke luar negeri," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin saat menbaca kesimpulan rapat, Rabu (27/1).

Hasan menyebut bahwa ekspor benih lobster belum diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga menimbulkan adanya peluang penyimpangan.

Baca Juga: KKP masih belum izinkan ekspor benur dan penggunaan cantrang

Komisi IV meminta agar KKP fokus dalam mengembangkan budidaya lobster. Sehingga nantinya harga lobster dapat naik dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan.

Selain itu, pengawasan terhadap ekspor benih lobster ilegal juga diminta dilakukan. Terutama di wilayah yang mempunyai potensi penyelundupan.

"Komisi IV meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan patroli secara optimal di daerah-daerah yang mempunyai potensi penyelundupan lalu lintas benih lobster secara ilegal," terang Hasan.

Selain kebijakan ekspor benih lobster, kebijakan penggunaan cantrang juga menjadi perhatian Komisi IV. Komisi IV meminta agar KKP segera melakukan kajian terkait dengan pelarangan alat tangkap tersebut.

Selanjutnya: Anggaran KKP dipangkas sebesar Rp 157,6 miliar pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×