Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan, kasus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan bodong yang diberikan pada wilayah tambang yang tidak memiliki deposit cadangan mineral hanyalah puncak dari gunung es.
Menurut Mulyanto bisa jadi sebagian besar kasus-kasus penyimpangan di dunia pertambangan masih belum terjamah. Kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di blok-blok tambang lainnya. Karena itu, Mulyanto bilang patut diduga kasus ini bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dia mendesak aparat penegak hukum menguak secara komprehensif dan menyeluruh kasus pertambangan nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dan melibatkan dua orang pejabat kementerian ESDM setingkat Eselon I.
Baca Juga: Buntut Eks Dirjen Minerba Ditangkap Kejagung, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM
Untuk itu Mulyanto mendesak Menteri ESDM menyikapi hal ini dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan.
"Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI juga akan memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait dengan kasus-kasus ini," kata Mulyanto ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/8).
Ia mengatakan, Menteri ESDM mesti bekerjasama penuh dengan pihak aparat penegak hukum, terkait informasi, dokumen dan akses data lainnya, agar kasus dengan modus seperti ini dan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.
"Ini bukan kasus kecil. Pasalnya dua orang anak buah langsung Menteri, yakni Kepala Badan Geologi dan mantan Dirjen Pertambangan Minerba sudah ditahan aparat.
Padahal, lanjut Mulyanto, kasus manipulasi tunjangan kinerja birokrasi di Ditjen Pertambangan Minerba masih sedang ditangani aparat penegak hukum.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
Akibat perbuatan keduanya, maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News