Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bakal mendorong pengembangan gas bumi ke depannya. Beleid yang merevisi ketentuan yang ada di Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 ini bakalan menambah masuknya pemain baru di bisnis gas bumi.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru menyebutkan aturan baru ini positif untuk memberikan iklim yang segar di bisnis gas bumi. Anggota DPR yang biasa disapa Gus Falah ini bilang dalam revisi Permen ESDM itu, terdapat aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kami juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya didalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen penggguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, dalam keterangannya Selasa (7/9).
Ia mengungkapkan, dengan aturan baru di Permen ESDM, konsumen akan diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain. Yang tentu saja akan berdampak pada peningkatan peluang usaha infrastruktur gas bumi, badan usaha atau investor baru di bisnis ini.
Lalu terkait dengan peranan atau wewenang dari BPH Migas yang dihilangkan memang ditujukan efektivitas atau penyederhanaan regulasi. "Jadi Kementerian ESDM ini dalam hal pertimbangan oleh BPH Migas ini masih memungkinkan jika memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau Kementerian ESDM perlu pertimbangan ya tentunya akan akan diajak ngomong lah itu BPH Migas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini melihat bahwa tujuan hadirnya Permen ESDM tentunya juga untuk mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik . Karena itu, Gus Falah meyakini Permen ESDM selain sudah disosialisasikan pada badan usaha juga tentubya sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan yang ada sebelumnya, termasuk dengan kementerian terkait. "Jadi yang jelas, permen ini cantolannya adalah sudah confirm yaitu di peraturan pemerintah atau PP. Jadi kita menganggap atau merespon positif dikeluarkannya Permen Nomor 19 Tahun 2021 oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kehadiran regulasi baru lebih bersifat penegasan dari aturan yang ada. Kehadiran aturan baru ini juga dinilai dapat meminimalisir konflik akibat tidak sejalannya kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas. "Sudah sejak lama kami menyoroti banyak duplikasi kewenangan BPH Migas dan ditjen migas, terutama direktorat hilir migas," kata Komaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News