kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Konstruksi Tol Batang-Semarang capai 57,09%


Kamis, 16 November 2017 / 15:36 WIB
Konstruksi Tol Batang-Semarang capai 57,09%


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencapaian realisasi pembangunan konstruksi seluruh seksi proyek Jalan Tol Batang-Semarang hingga minggu awal November 2017 telah mencapai 57,09%.

Proyek pembangunan jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga Semarang Batang (JSB) ini diproyeksikan dapat beroperasi penuh pada 2019. Progres positif pun dicapai dari segi pembebasan lahan di proyek jalan tol sepanjang 75 km ini.

"Hingga 5 November 2017, kemajuan pembebasan lahan di seluruh seksi hanya menyisakan 2% dari total lahan yang harus dibebaskan, yakni sebesar 98,17%." kata Iwan Abrianto, Public Relations Jasa Marga Semarang Batang, Kamis (16/11).

Jalan Tol Batang-Semarang merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Trans Jawa yang dibagi menjadi 5 seksi, yang terdiri dari Seksi 1 Batang-Tulis (3,20 Km), Seksi 2 Tulis-Weleri (36,35 Km), Seksi 3 Weleri-Kendal (11,05 Km), Seksi 4 Kendal-Kaliwungu (13,50 Km), dan Seksi 5 Kaliwungu-Krapyak (10,10 Km).

PT JSB selaku anak usaha yang 60% sahamnya dipegang oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan pembangunan konstruksi proyek Jalan Tol Batang-Semarang sesuai target yang ditetapkan.

Dukungan infrastruktur Jalan Tol Batang-Semarang menjadi sangat penting untuk memecahkan permasalahan transportasi darat dan konektivitas baru akan berdampak positif bagi kondisi ekonomi, khususnya Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×