kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?


Kamis, 28 November 2019 / 16:23 WIB
Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI. "Terdapat PKP2B yang akan habis kontraknya pada 1 November 2020 yaitu PT Arutmin yang sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK OP Perpanjangan," ujar Bambang, Kamis (28/11).

Baca Juga: Nasib BIPI di Masa Depan Bergantung Pada Izin KPC dan Arutmin premium

Bambang mengungkapkan, PT Arutmin Indonesia adalah satu dari tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan.

Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak.

Lebih lanjut, Bambang memaparkan bahwa PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk IUPK OP perpanjangan paling banyak 2 x 10 tahun. Bambang bilang, perpanjangan kontrak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam Amandemen kontak PKP2B Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba Pasal 47, Pasal 169 dan Pasal 171.

"Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen pemerintah di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan hak perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujar Bambang.

Baca Juga: Cadangan banyak, Bumi Resources (BUMI) belum berencana akuisisi tambang

Namun, Bambang menegaskan bahwa PT Arutmin tidak sertamerta mendapatkan perpanjangan kontrak. Sebab, Bambang bilang, saat ini pihaknya masih memproses dan melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan Arutmin. Termasuk evaluasi terhadap peraturan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak dan peralihan status dari PKP2B menjadi IUPK OP perpanjangan.

"Lagi diajukan, ya sedang proses. Prosesnya macem-macem, evaluasi. Termasuk bagaimana peraturan perundang-undangannya gimana, dilengkapi," jelas Bambang.

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, manajemen PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) sebagai induk dari PT Arutmin Indonesia masih irit bicara.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait dengan perpanjangan kontrak dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK. "Sekarang kami menunggu keputusan final dari otoritas," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×