kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,72   3,97   0.44%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?


Kamis, 28 November 2019 / 16:23 WIB
Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

Luas Wilayah

Di sisi lain, Bambang tak menampik bahwa perpanjangan kontrak dan peralihan status dari PKP2B menjadi IUPK OP perpanjangan masih terganjal regulasi. Bambang mengungkapkan, ada empat isu strategis dalam perpanjangan PKP2B, yakni soal luas wilayah, penerimaan negara, barang milik negara, serta isu teknik, lingkungan dan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang pun menyoroti terkait dengan luas wilayah dan penerimaan negara. Dalam hal luas wilayah, Bambang menyatakan, belum ada regulasi yang mengatur besaran luas wilayah untuk IUPK OP perpanjangan dari PKP2B.

Baca Juga: Produksi batubara naik, Kementerian ESDM: Jika tak ditahan, bisa 700 juta ton di 2020

Bambang menjelaskan, dalam UU Minerba pasal 83 ayat d memang diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan paling banyak 15.000 hektare (ha).

Namun, Bambang menekankan bahwa luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Bambang menilai, luas wilayah IUPK OP perpanjangan bisa saja tidak terbatas 15.000 ha, lantaran PKP2B memiliki hak mengajukan permohonan menjadi IUPK OP perpanjangan dengan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) sesuai Pasal 171 UU Minerba, Pasal 30 Amandemen Kontak, dan pasal 112 PP Nomor 77/2014.

Kendati begitu, Bambang menegaskan pentingnya tafsir yang jelas terhadap luas wilayah ini IUPK OP perpanjangan PKP2B ini. Sehingga, Bambang menyatakan perlunya regulasi untuk mengatur terkait poin tersebut.

"IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN, termasuk besaran luas wilayah, sehingga perlu segera dibuat regulasi yang mengatur luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Bambang.

Baca Juga: Bukan berupa penyesuaian kuota, Kementerian ESDM akan revisi sanksi DMO batubara

Sayangnya, Bambang masih belum mengungkapkan dengan tegas bentuk regulasi yang mengatur poin luas wilayah yang dimaksud. Bambang menyebut, bentuk peraturannya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen), atau dengan menggulirkan kembali revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 maupun menunggu rampungnya revisi UU Minerba.

"Tunggu dasar aturannya nanti seperti apa. (Bisa) macem-macem, apakah UU atau PP ada Permen. Belum tahu, dasar aturannya sedang dibuat," tandas Bambang.

Adapun, PT Arutmin Indonesia memiliki wilayah tambang di Kalimantan Selatan dengan luas 57.107 ha. Kontrak Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020. Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak.

Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×