kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak pengelolaan 8 blok terminasi diteken setelah Kepmen ESDM terbit


Minggu, 25 Maret 2018 / 20:08 WIB
Kontrak pengelolaan 8 blok terminasi diteken setelah Kepmen ESDM terbit
ILUSTRASI.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini belum juga menandatangani kontrak baru dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok terminasi. Padahal, kedelapan blok tersebut akan habis masa kontraknya pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial menyebut, penandatanganan kontrak untuk delapan blok terminasi masih harus menunggu keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM). Nah, Kepmen tersebut baru akan terbit jika Pertamina selesai membicarakan pembagian participating interest (PI) secara business to business dengan mitra eksisting di delapan blok terminasi tersebut.

Keputusan ini diambil lantaran Pertamina berniat menggandeng mitra untuk mengelola blok terminasi tersebut. Sementara dalam Keputusan Menteri ESDM sebelumnya hanya menyebutkan pengelolaan delapan blok terminasi 2018 ditugaskan kepada Pertamina.

"Itu (tandatangan kontrak) tunggu Pertamina ada kepastian sama mitra eksisting. Kalau nanti ada perubahan Pertamina akan kirim surat ke menteri dan buat Kepmen," kata Ego pada Jumat (23/3).

Sayang, Ego tidak bisa menyebutkan kapan tepatnya Kepmen tersebut bisa terbit. Menurutnya, Pertamina masih membutuhkan waktu untuk meyelesaikan pembicaraan secara bisnis dengan mitra eksisting atau dengan calon mitra untuk mengelola delapan blok tersebut.

"Ya secepatnya. Kepmen itu pada dasarnya kami menunggu hasil kesepakatan Pertamina dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap eksisting, di situ kan ada proses b to b," imbuh Ego.

Sejauh ini Pertamina memang telah melakukan pembicaraan dengan mitrak eksisting di delapan blok terminasi. Diantaranya Petrochina untuk Blok Tuban dan Jadestone untuk Blok Ogan Komering.

Dengan belum ditandatanganinya kontrak baru untuk delapan blok terminasi, maka pemerintah terpaksa harus memperpanjang kontrak dengan operator eksisting di delapan blok terminasi yang sudah habis kontrak. Seperti di Blok Tuban dan Blok Ogan Komering sejatinya telah habis kontrak pada 28 Februari 2018 lalu. Namun, pemerintah memperpanjang kontrak kedua blok tersebut selama enam bulan.

Selain kedua blok tersebut, ada juga Blok Sanga-Sanga yang dikelola oleh Vico dan Saka Energi Indonesia yang kontraknya berakhir 7 Agustus 2018. Lalu, kontrak Blok North Sumatera Offshore (NSO) dan Blok B yang dikelola Pertamina akan berakhir pada 15 Oktober 2018.

Kemudian, kontrak Blok Tengah dengan operator Total Indonesie berakhir 4 Oktober 2018 dan kontrak Blok East Kalimantan yang dioperator Chevron Indonesia Company akan berakhir 24 Oktober 2018. Ada juga kontrak Blok South East Sumatera milik CNOOC SES Ltd yang akan berakhir 5 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×