kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.250   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Kontrak PJBG tambah penerimaan negara Rp 7,4 T


Rabu, 25 Mei 2016 / 12:07 WIB
Kontrak PJBG tambah penerimaan negara Rp 7,4 T


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan dari penandatanganan tiga perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) yang diteken bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Konvensi Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (25/5). 

Potensi tambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 544,66 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun. Seluruh kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik, yakni pupuk, kelistrikan, dan industri. 

Perjanjian jual beli gas bumi yang ditandatangani untuk pupuk yaitu, ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dengan jangka waktu 5 tahun, pasokan 70 juta kaki kubik gas bumi per hari (MMSCFD), dan tambahan penerimaan Negara sebesar US$470 juta atau sekitar Rp6,392 triliun.

Kemudian, PT Medco E&P Indonesia dengan PT. Meppo-Gen untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Kontrak berdurasi selama dua tahun dengan pasokan 10-16 miliar british thermal unit per hari (BBTUD), dan potensi penambahan penerimaan Negara sebanyak US$ 68,52 juta atau sekitar Rp 931,87 miliar.

Terakhir, PT Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir untuk industri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Kontrak berjangka waktu hingga 31 Desember 2019, dengan pasokan 1,3-1,6 BBTUD, dan penambahan pendapatan Negara sebesar US$ 6,14 juta atau sekitar Rp 83,5 miliar.

“Penandatanganan (kontrak jual beli gas bumi) ini merupakan bukti konkret dukungan industri hulu migas yang memberikan prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik,” kata Taslim Z. Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Industri hulu migas berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas untuk domestik. Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun.

Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Pada 2015, gas bumi yang dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan domestik sebesar 3.882 MMSCFD atau 56% melebihi volume untuk ekspor yang sebesar 44% atau setara 3.090 MMSCFD .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×