Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan empat perjanjian perdagangan akan mulai berlaku atau memasuki fase optimalisasi pada 2026.
Pertama, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Kemendag memperkirakan perjanjian ini mulai berlaku atau memasuki tahap implementasi awal pada 2026, setelah penyelesaian perundingan substansialnya pada 2025.
“Perjanjian ini berperan penting dalam mendorong ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa yang memiliki daya beli tinggi melalui peningkatan kepastian akses pasar, pengurangan tarif dan hambatan nontarif, serta harmonisasi standar,” papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi kepada Kontan, Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca Juga: Kemendag Siapkan Strategi Dorong Ekspor Nasional di Tengah Tekanan Global
I-EU CEPA, lanjutnya, dapat memperkuat daya saing ekspor Indonesia pada komoditas dan produk seperti minyak kelapa sawit (CPO), tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta karet.
Kedua, Indonesia-Canada CEPA (ICA-CEPA) yang diproyeksikan mulai berlaku pada 2026 setelah melalui proses ratifikasi.
Dewi mengungkap, perjanjian ini berperan dalam memperluas dan mendiversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara dengan fokus pada peningkatan ekspor barang dan jasa bernilai tambah. Khususnya pada sektor manufaktur, mesin dan peralatan listrik, serta produk teknologi.
Ketiga, Indonesia-Peru CEPA (IP-CEPA). Dewi menjelaskan, perjanjian ini dirancang untuk mulai berlaku pada 2026.
“Berdasarkan hasil simulasi ekonomi, implementasi IP-CEPA dapat meningkatkan ekspor Indonesia secara konsisten dibandingkan dengan skenario tanpa perjanjian, terutama untuk produk manufaktur, otomotif, tekstil, serta makanan olahan,” imbuh Dewi.
Ia melanjutkan, liberalisasi tarif yang lebih progresif dari pihak Peru membuka akses pasar yang lebih luas, memperkuat daya saing ekspor Indonesia, serta menjaga surplus perdagangan bilateral jangka panjang.
Terakhir, Indonesia-Eurasian Economic Union (EAEU) Free Trade Agreement. Perjanjian ini, kata Dewi, diperkirakan mulai berlaku atau memasuki tahap awal implementasi pada 2026, setelah penandatanganan dan penyelesaian proses ratifikasi. Perjanjian ini memperluas akses pasar Indonesia ke kawasan EAEU yang mencakup Rusia, Kazakhstan, Belarus, Armenia, dan Kirgizstan.
“Secara keseluruhan, keempat perjanjian membuka peluang perluasan dan diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke kawasan dengan karakteristik permintaan yang beragam, sehingga mengurangi ketergantungan pada mitra dagang tradisional,” terang Dewi.
Baca Juga: Kemendag: Importir Taiwan Borong Sabun Batang Indonesia Senilai Rp 5 Miliar pada 2025
Pada saat yang sama, Dewi menerangkan, liberalisasi tarif, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta peningkatan kepastian dan transparansi aturan perdagangan yang diusung dalam kerangka CEPA, dapat meningkatkan daya saing harga dan kepastian berusaha bagi eksportir Indonesia. “Hal ini mendorong pemanfaatan preferensi tarif secara lebih optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemendag melihat, kombinasi perluasan akses pasar dan pendalaman disiplin perdagangan menjadikan perjanjian-perjanjian tersebut instrumen strategis dalam mendorong transformasi struktural ekspor Indonesia.
Selanjutnya: Pulihkan Sumatera, Bank Mandiri & Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey
Menarik Dibaca: 8 Daftar Minuman Penurun Risiko Kanker yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













