Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wacana reklamasi pantai Jakarta kembali mencuat. Belum lama ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengumumkan tujuh pengembang yang berkomitmen menanam investasi dalam mega proyek yang bernilai sekitar Rp 300 triliun.
Ketujuh nama pengembang yang siap menggarap reklamasi 17 pulau buatan ini adalah PT Pelindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Jakarta Propertindo. Ada pula nama PT Muara Wisesa Samudera, PT Saladri Ekapasi dan PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group.
Menurut Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Farida Kusuma Rochani, pihaknya berencana mengambil jatah antara tiga pulau atau empat pulau dari mega proyek tersebut.
Sayang, Farida belum bisa membeberkan detil proyek beserta nilai investasinya. Alasannya, sampai kini belum ada pembicaraan lanjutan semenjak pergantian gubernur dari Fauzi Bowo ke Joko Widodo. "Kalau izin sudah keluar, pasti langsung kami follow up," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/7).
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usaha, PT Muara Wisesa Samudera juga berniat mengembangkan pulau buatan bernama Pluit City di atas lahan reklamasi seluas 160 hektare (ha).
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro, F Justini Omas, menyatakan bahwa perusahaannya sudah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Izin prinsip dari awal sudah ada, namun harus diperbarui terus. Jadi sekarang tinggal menunggu izin pelaksanaan reklamasinya," tutur Justini.
Belum mau berbicara
Namun Justini enggan bercerita banyak mengenai proyek Pluit City. Padahal, Agung Podomoro sudah mulai memasarkan proyek tersebut ke para konsumen.
Asal tahu saja, sejak tahun lalu, pengembang ini sudah woro-woro siap mengeluarkan investasi tidak kurang dari Rp 25 triliun–Rp 50 triliun untuk mengembangkan Pluit City. Pulau buatan tersebut nantinya akan terhubung dengan superblok Green Bay Pluit yang juga merupakan proyek milik APLN.
Pengembang lain yang juga tertarik mereklamasi pulau adalah PT Intiland Development Tbk. Pengembang ini berencana mereklamasi Pantai Mutiara yang merupakan proyek milik perusahaan ini. Rencananya, perusahaan ini akan mereklamasi lahan seluas 63 ha dengan nilai investasi berkisar Rp 7,5 triliun.
Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland, Archied Noto Pradono mengaku belum mengetahui secara persis progres dari proyek tersebut, karena masih menunggu kepastian Pemprov DKI Jakarta. "Kami serahkan ke pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News