Reporter: Amalia Fitri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal mengawasi konten internet, YouTube yang diwakili oleh Google Indonesia menyatakan pihaknya telah lebih dulu aktif melakukan pendeteksian, peninjauan dan penghapusan konten yang dinilai berbahaya.
Pada pekan lalu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyatakan, KPI akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya. Upaya tersebut dilakukan karena media digital saat ini sudah masuk dalam ranah KPI.
Jason Tedjakusuma, Head of Corporate Communication Google mengatakan, tindakan pencegahan konten berbagaya telah dilakukan YouTube bertahun-tahun dan disokong dengan bantuan smart detection technology.
Baca Juga: Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi
"Pada kuartal I 2019, kami telah menghapus lebih dari 8 juta video. 75% video dihapus sebelum menerima satu pun view. Kami sadar YouTube adalah platform global terbuka yang memungkinkan siapa saja, di mana saja, kapan saja untuk mengakses informasi. Maka dari itu, kami terus berupaya menjaga YouTube sebagai wadah yang menyenangkan dan dapat dinikmati siapa saja," ujar Josua kepada Kontan, Senin (12/8).
Selain menggunakan inovasi teknologi, Google Indonesia juga meminta bantuan dari komunitas pengguna Youtube untuk menandai konten yang tidak pantas melalui Pedoman Komunitas YouTube.
Sebagai contoh, Jason bilang, fitur pelaporan di kanal YouTube dapat digunakan untuk melaporkan konten yang dinilai melanggar untuk ditinjau pihak Google.
YouTube juga telah mempunyai standar pedoman perlindungan yang membantu memperjelas konteks dalam sebuah konten dan mengatur agar channel di YouTube tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Bakal diawasi KPI, Netflix belum mau buka suara
"Pelanggaran yang dimaksud contohnya seperti mengancam keselamatan anak, konten yang mengandung kebencian, konten yang merugikan atau berbahaya, konten kekerasan atau vulgar, dan banyak lagi. Kami akan menindaklanjuti setiap konten yang melanggar Pedoman Komunitas YouTube dan undang-undang atau peraturan setempat yang berlaku," lanjut Josua.
Lebih jauh, Josua menilai penanganan isu konten juga merupakan tantangan sosial tersendiri, sebab banyak pihak memiliki peran dalam mengatasi isu tersebut. Mulai dari perusahaan, pemerintah, masyarakat sipil, dan pengguna punya perannya sendiri.
Namun begitu, kata Josua, penting pula mendefinisikan dengan jelas peran tersebut, sehingga semua pihak dapat berkolaborasi dan menjaga platform YouTube sebagai tempat terbaik bagi semua orang.
"Kami sebagai perusahaan, sebagaimana yang sudah disebutkan, memiliki Pedoman Komunitas. Pedoman inilah yang kami pegang untuk menindaklanjuti setiap konten yang melanggar Pedoman Komunitas YouTube," kata Josua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News