kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

KPK menaruh perhatian pada skema TBS di proyek LNG Masela


Senin, 02 September 2019 / 20:37 WIB
KPK menaruh perhatian pada skema TBS di proyek LNG Masela
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo KPK


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

Sekedar informasi, Kilang LNG sendiri terletak di onshore. Nantinya kilang LNG ini memiliki kapasitas 9,5 juta ton LNG per tahun, gas akan diolah lagi melalui pendinginan dengan suhu sekitar minus 160 derajat Celsius agar menjadi gas alam cair atau LNG. 

Proyek ini juga akan mengalokasikan gas pipa untuk kebutuhan domestik.

Lebih jauh Fatar bilang dengan nilai investasi Masela yang berkisar US$ 18 hingga US$ 20 miliar maka bukan tidak mungkin adanya pengecualian dalam ketentuan pendanaan. 

Baca Juga: PGN dan Pemkot Yogyakarta teken kerjasama pembangunan proyek gas

"Hal ini masih dibahas, juga dibahas ketika di KPK supaya ini dikawal dan intinya mengikuti ketentuan sehingga tidak ada yang melanggar," kata Fatar.

Sementara itu, Pendiri Reforminer Institute sekaligus pengamat migas Pri Agung Rakhmanto bilang skema TBS dapat memberi ruang bagi kontraktor untuk tidak membiayai proyek dengan dana sendiri. 

"Kekurangannya kan di masalah bunga pinjamannya; namanya pinjaman tentu ada bunganya. Besar kecilnya bunga itu kan mempengaruhi keekonomian atau tingkat pengembalian investasi suatu project," kata Pri, Senin (2/9). 

Menurutnya hal tersebut merupakan sesuatu yang lazim dalam bisnis.

Baca Juga: Berikut nama 10 capim KPK yang diterima Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×