Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
Adapun produk ini merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Julia Gustaria Silalahi mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan PT Fujisei Metal Indonesia sebagai pemohon tidak lagi mengalami kerugian maupun ancaman kerugian serius. Adapun penyesuaian struktural juga disebut telah hampir sepenuhnya direalisasikan.
Baca Juga: STT GDC Sebut Permintaan Data Center hingga Tahun 2030 Bakal Lebih dari 1 Giga Watt
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional," kata Julia dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026)/
Menurutnya, pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) awal (2020-2022) dan pengenaan perpanjangan BMTP pertama (2023-2025) menunjukkan, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural (structural adjustment). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011.
Secara khusus, pada periode penyelidikan perpanjangan kedua (2023-2025), kinerja pemohon disebut menunjukkan keadaan yang relatif stabil dan masih mendapatkan laba, bahkan mengalami peningkatan impor.
Selanjutnya, sejak dikenakan BMTP pada 2020-2025, pemohon telah hampir sepenuhnya menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata sebesar 97,22%.
Untuk diketahui, BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh produsen/industri dalam negeri. Khususnya, sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Adapun, BMTP bertujuan agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Baca Juga: Satu Visi Putra (VISI) Kejar Pendapatan Tumbuh 5% hingga Akhir 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













