kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU: Enam perusahaan ban lakukan monopoli


Kamis, 08 Januari 2015 / 08:46 WIB
KPPU: Enam perusahaan ban lakukan monopoli
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Rabu 19 Juli 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Enam perusahaan ban besar di Indonesia melakukan praktik kecurangan usaha. Mereka yang terdiri dari; PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industru dan PT Industri Karet Deli dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang putusan tersebut telah dilakukan oleh ke enam perusahaan ban tersebut dengan melakukan kesepakatan harga, mengontrol produksi, serta penjualan ban roda empat kelas penumpang dengan ring 13,14, 15 dan 16 sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu. Kesepakatan itu sendiri bahkan mereka tuangkan dalam risalah rapat Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Risalah rapat itu berisi; anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan mereka. Selain itu, risalah rapat juga berisi seruan yang mewajibkan anggota APBI mengontrol pasokamn ban ke pasar agar harganya stabil. Alhasil, akibat kesepakatan jahat tersebut, harga ban di pasar menjadi tidak kompetitif.

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Majelis Komisi KPPU yang diketuai oleh Kamser Lumbanraja menyatakan ke enam perusahaan produsen ban tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukan hanya menyatakan bersalah, Majelis Komisi KPPU juga menjatuhkan denda kepada sebesar Rp 25 miliar kepada masing- masing produsen.

"Selain menjatuhkan sanksi denda Majelis Komisi juga memberikan Rekomendasi ke Kementerian Perindustrian sebagia pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaa kepada APBI agar mematuhi prisnip persaingan usaha yang sehat," kata Kamser saat membacakan putusannya Rabu (7/1).

Eri Hertiawan, Kuasa Hukum Good Year ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut menolak untuk memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×