kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPPU: Monopoli di sektor energi sah selama efisien


Senin, 18 November 2013 / 10:27 WIB
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang dollar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang memprioritaskan pengawasan pada lima sektor usaha. Hal ini untuk mendorong efisiensi usaha dan mengurangi inflasi.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan salah satu prioritas adalah sektor energi, termasuk masalah open access pipa gas. "Kami sedang mengkaji open access ini, apakah menguntungkan masyarakat, transporter atau ada kepentingan broker. Ini harus jelas,” ujar Kamser, Senin (18/11).

Menilik seluruh dunia, kata Kamser, untuk infrastruktur khususnya energi dibangun dan dikuasai oleh negara. Walaupun dalam pengembangan bisnisnya, Kamser menilai perusahaan BUMN bisa menggandeng swasta memajukan sektor energi.

“Seharusnya semua infrastruktur dikuasai negara, meski bisa saja nantinya diliberalisasi,” papar Kamser.

Kamser menambahkan, liberalisasi infrastruktur bisa berjalan ketika sudah adanya infrastruktur yang terintegrasi. Untuk itu Kamser mengimbau pemerintah harus melakukan regulasi yang tidak menimbulkan kontroversi.

"Jika pemerintah ingin melakukan open access dengan kondisi infrastruktur yang belum terintegrasi, cenderung terjadi pro-kontra," ungkap Kamser. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×