CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KPPU: Monopoli di sektor energi sah selama efisien


Senin, 18 November 2013 / 10:27 WIB
KPPU: Monopoli di sektor energi sah selama efisien
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang dollar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang memprioritaskan pengawasan pada lima sektor usaha. Hal ini untuk mendorong efisiensi usaha dan mengurangi inflasi.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan salah satu prioritas adalah sektor energi, termasuk masalah open access pipa gas. "Kami sedang mengkaji open access ini, apakah menguntungkan masyarakat, transporter atau ada kepentingan broker. Ini harus jelas,” ujar Kamser, Senin (18/11).

Menilik seluruh dunia, kata Kamser, untuk infrastruktur khususnya energi dibangun dan dikuasai oleh negara. Walaupun dalam pengembangan bisnisnya, Kamser menilai perusahaan BUMN bisa menggandeng swasta memajukan sektor energi.

“Seharusnya semua infrastruktur dikuasai negara, meski bisa saja nantinya diliberalisasi,” papar Kamser.

Kamser menambahkan, liberalisasi infrastruktur bisa berjalan ketika sudah adanya infrastruktur yang terintegrasi. Untuk itu Kamser mengimbau pemerintah harus melakukan regulasi yang tidak menimbulkan kontroversi.

"Jika pemerintah ingin melakukan open access dengan kondisi infrastruktur yang belum terintegrasi, cenderung terjadi pro-kontra," ungkap Kamser. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×