kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Open Access pipa gas bentuk liberalisasi energi


Senin, 18 November 2013 / 10:06 WIB
Open Access pipa gas bentuk liberalisasi energi
ILUSTRASI. Memasuki Usia 30 Tahunan, Inilah 5 Tips Perawatan Skincare Agar Kulit Awet Muda


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa, mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Peraturan Menteri No 19 tahun 2009 yang mengatur Open Access dan pemisahan fungsi niaga dan transportasi (unbundling).

Aturan tersebut dinilai mengarah kepada liberalilasi sektor hilir migas. "Jika ini sampai terjadi, maka pembangunan infrastruktur khususnya di pipa gas akan terhambat. Sebab para trader tak mau membangun pipa yang menelan investasi yang besar," ujar Iwa dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Sebab itu, KPPU mengimbau Kementerian BUMN untuk menata bagaimana monopoli itu terjadi namun efisien. Adapun kriteria efisien adalah mudah di lihat yaitu pasokan produknya tersedia dengan mudah. "Sehingga konsumen bisa membeli dengan harga yang wajar," ungkap Iwa.

Menurut Iwa, harusnya dalam kasus Open Access ini pemerintah dapat bersikap seperti pada kasus PLN. Dimana semua penjualan listrik dilakukan oleh PLN. Bukan melalui trader. Jika ada investor yang ingin membangun pembangkit, maka mereka bisa menjual kepada PLN.

"Saya berharap dengan adannya sikap tersebut, monopoli secara alamiah dapat terjadi," jelas Iwa.

Seperti diketahui bersama perusahaan yang melakukan monopoli alamiah akan mencapai skala ekonominya karena dua faktor, yaitu penguasaan tertentu atas sebuah sumber daya inti atau perlindungan langsung dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan State Monopoly.

Selain PLN yang menerima monopoli alamiah, Pertamina juga mendapatkannya. Pertamina mendapatkan fasilitas monopoli alamiah dalam pasar penjualan gas elpiji. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×