Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha maupun distribusi energi di dalam negeri.
Dalam analisisnya, KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor.
“Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Cegah Monopoli Sektor Energi, KPPU Dalami Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
KPPU mencatat tambahan impor BU swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, jauh tertinggal dibandingkan Pertamina Patra Niaga yang memperoleh tambahan 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi mencapai sekitar 92,5%, sedangkan BU swasta hanya 1%–3%.
Dari perspektif persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan ini bersinggungan dengan indikator dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), antara lain terkait pembatasan pasokan barang serta penunjukan pemasok tertentu. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan risiko pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, hingga inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur swasta.
“Kebijakan satu pintu impor melalui Pertamina bisa memberi sinyal negatif bagi iklim investasi di sektor hilir migas,” tulis KPPU.
Baca Juga: Stok BBM di SPBU Swasta Jakarta Masih Langka
Meski mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki neraca perdagangan dan ketahanan energi, KPPU menekankan perlunya evaluasi berkala agar kebijakan tetap seimbang antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan investasi.
“Kebijakan publik sebaiknya tetap memastikan ketersediaan pasokan, menjaga iklim persaingan sehat, serta memberi ruang bagi BU swasta agar konsumen tetap memperoleh pilihan produk,” tulis KPPU.
Selanjutnya: Streaming Persib Bandung vs Lion City Sailors FC & Jadwal AFC Champions League Two
Menarik Dibaca: 5 Cara Mengajarkan Self-Control pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News