kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.119   87,24   1,09%
  • KOMPAS100 1.144   11,88   1,05%
  • LQ45 828   6,92   0,84%
  • ISSI 288   4,03   1,42%
  • IDX30 430   3,70   0,87%
  • IDXHIDIV20 517   4,54   0,89%
  • IDX80 128   1,41   1,11%
  • IDXV30 141   1,96   1,41%
  • IDXQ30 140   1,17   0,84%

Kreditur setujui perdamaian PKPU atas Forza Properti Serpong


Selasa, 13 Agustus 2019 / 14:26 WIB
Kreditur setujui perdamaian PKPU atas Forza Properti Serpong
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) telah menemui titik terang. 

Pada sidang 8 Agustus 2019 lalu, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan FORZ melalui anak perusahaannya PT Forza Properti Serpong. Adapun nilai tagihan para kreditur atas Forza Serpong senilai Rp 130,14 miliar. 

"Kasus kita yang di Serpong deal kita bisa selesaikan dengan proposal ada yang refund ada juga yang serahkan unit. ini kita sudah lock," jelas Sekretaris Perusahaan FORZ Dina Winda Putri saat dihubungi Kontan, Selasa (13/8). 

Rencana perdamaian yang telah disetujui tersebut berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian dan Pengadilan akan menghomologasi dan memberikan putusan pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian pada sidang yang dijadwalkan Kamis (15/8). 

Sedangkan untuk status PKPU terhadap FORZ sendiri, hasil sidang memutuskan adanya perpanjangan status PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap. Perpanjangan tersebut diminta oleh FORZ untuk memberi ruang menyelesaikan utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×