kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kriteria Sertifikasi Kakao Sesuai Standar Internasional


Jumat, 14 Mei 2010 / 06:50 WIB
Kriteria Sertifikasi Kakao Sesuai Standar Internasional


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kriteria-kriteria dalam sertifikasi kakao sesuai dengan standar internasional. Sehingga, produsen yang sudah mengantongi sertifikat berhak mendapatkan harga yang wajar.

Cuma, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Achmad Manggabarani mengingatkan agar lembaga sertifikasi memberikan pembelaan jika ada pihak yang melakukan kampanye hitam atas kakao Indonesia. Sebab, petani dan produsen kakao Indonesia tentunya mengeluarkan biaya untuk menggaet sertifikat ramah lingkungan itu.

Ia berharap sertifikasi kakao tidak seperti sertifikasi CPO. Produsen CPO Indonesia belum menerima manfaat sebagai anggota Rountable for Sustainability Palm Oil (RSPO). Sebab, pemberi sertifikasi hanya diam menyaksikan serangan sejumlah LSM terhadap produsen CPO Indonesia.

Asal tahu saja, perusahaan sertifikasi internasional, UTZ Certified dan Rainforest Alliance, bersama dengan Kementerian Pertanian tengah menyusun barbagai kriteria sertifikasi kakao. Kriteria tersebut tidak hanya untuk biji kako, tetapi mencakup penyiapan lahan hingga pengolahan biji kakao.

Saat ini sertifikasi tersebut memang belum berlaku wajib. Namun tidak mustahil, suatu saat para importir menuntut sertifikasi tersebut atas kakao dari Indonesia.

Karena itu, sertifikasi tersebut menjadi sangat penting bagi Indonesia sebagai produsen kakao terbesar kedua dunia setelah Ghana.Saban tahun, Indonesia menghasilkan sekitar 580.000 ton kakao dan mengekspor 380.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×