kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,63   -7,86   -0.85%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI tolak wacana Menaker izinkan kelonggaran pembayaran THR 100%


Senin, 04 Mei 2020 / 19:14 WIB
KSPI tolak wacana Menaker izinkan kelonggaran pembayaran THR 100%
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 47.306 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Surat edaran tersebut diduganya berisi memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% atau dengan cara mencicil.

Said menyebut dalam keterangan pers resmi KSPI bahwa rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

Baca Juga: Jokowi tawarkan opsi libur Lebaran dipindah ke Idul Adha

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (4/5).

Menjaga daya beli buruh di tengah pandemi saat ini dijelaskannya sangat penting. Ia menyebut jika THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat Hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR

Maka akan berdampak pada konsumsi yang akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur. “Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal.

KSPI menyerukan kepada pemerintah untuk menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×