kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kunci SNI Ada di Kementerian Perindustrian


Selasa, 15 Juni 2010 / 10:30 WIB
Kunci SNI Ada di Kementerian Perindustrian


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Pihak yang paling dirugikan atas peredaran produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah masyarakat. Itu sebabnya, untuk mencegah peredaran tabung gas dan kelengkapannya yang tidak memenuhi syarat tersebut, kuncinya ada di Kementerian Perindustrian.

"Karena lewat departemen tersebutlah kewenangan kontrol produksi dan kelayakan peredaran seharusnya berada," kata Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI.

Selama ini kan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sudah membuat patokan baku soal SNI beserta spesifikasi yang harus dipenuhi. Menurut Tulus, saat pre order maupun produksi tersebut Kemenperin yang harus terus memantau dan melakukan cek ricek.

"Tapi nyatanya dari hasil uji dan survey lapangan yang dilakukan oleh BSN 66% tabung gas ukuran tiga kilogram tidak lolos standar kelayakan. Sementara 20% regulator yang digunakan juga tidak memenuhi standar kelayakan. Belum lagi ada 50% kompor yang juga tidak layak," katanya.

Menurut Tulus, YLKI pernah menanyakan soal mekanisme order tabung gas beserta kelengkapannya yang dilakukan oleh Pertamina. Mereka pun mengakui bahwa produsen tabung gas seringkali memproduksi jauh lebih banyak dari jumlah sesungguhnya yang diorder Pertamina.

Gambarannya seperti ini: Pertamina memasan 500 unit tabung gas pada sebuah perusahaan, ternyata perusahaan tersebut memproduksi 1.000 tabung. 500 tabung diserahkan pada Pertamina, sedangkan sisanya dipasarkan sendiri oleh produsen tersebut.

"Nah, hal seperti itu yang membuat banyak produk yang beredar tak memenuhi standar SNI. Produk yang beredar di pasaran tanpa melalui quality control yang jelas makin lama makin banyak seiring lemahnya pengawasan dan mudahnya memperbanyak produksi tanpa kontrol dari pejabat terkait maupun pemesan," tandas Tulus.

Tulus menegaskan, jalan yang bisa ditempuh untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan melakukan recall tabung-tabung gas tersebut. Namun karena produk sudah kadung menyebar dalam jumlah besar, intensifikasi pengawasan dan penegakkan hukum atas produsen yang terbukti memproduksi produk tak berSNI resmi adalah alternatif solusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×