Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Efendi, penanggung jawab pabrik CV Central Gas yang memproduksi selang maupun regulator yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mengakui kelalaian perusahaanya.
Ia tidak membuat produk berstandar SNI karena ongkos yang menurutnya terlalu tinggi. “Biaya untuk mengurus SNI itu terlalu mahal bisa menghabiskan Rp 121 juta,” kata Efendi yang mengaku produknya dibeli oleh para distributor dari berbagai kota.
Komponen regulator maupun selang yang dirakit tersebut sebagian bersumber dari impor dari China. Efendi menyebutkan, ia tidak mengimpor produk tersebut secara langsung tetapi melewati pihak lain yang memang mengimpor sebagian komponen dari regulator tersebut. “Yang impor bukan kami,” kata Efendi.
Dari pengamatan KONTAN, pabrik yang terletak di Penjaringan Jakarta Utara itu mempekerjakan 22 orang. Pabrik tersebut terdiri dari tiga lantai; dengan setiap lantai yang melakukan proses perakitan yang berbeda, yaitu perkaitan regulator, perakitan selang dan pengemasan (packaging). Hitungan sederhana, ada ribuan komponen yang belum rampung dirakit saat penggerebekan itu terjadi.
Ia mengaku, pelanggaran yang dilakukan dirinya adalah tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), sedangkan kelengkapan adminitrasi lainnya termasuk laporan pembayaran pajak menurutnya sudah dilakukan. “Saya hanya tidak memiliki SPPT SNI saja,” jelas Erfandi.
Veri Anggrijono, Kasubdit Industri, Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA), Kemendag menyatakan, produk harus memenuhi ketentuan SNI demi melindungi konsumen. Namun, dalam peredarannya, sejumlah produk bukan hanya tidak ber-SNI, tetapi juga memalsukan label SNI.
“Kami juga temukan di Menado, Jambi, Pekanbaru dan Surabaya,” kata Veri. Ia memperkirakan produksi CV Central Gas itu mencapai ribuan unit perharinya.
Sementara ancaman pelanggaran yang akan disangkakan kepada pemilik pabrik tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Jika terbukti, pemilik pabrik juga bakal diwajibkan menarik seluruh produknya yang sudah didistribusikan ke pasaran sesuai dengan Permendag 14 tahun 2007 tentang standar jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News