kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kemendag Gerebek Pabrik Perakitan Regulator Palsu dan Selang Tabung Gas Tak Ber-SNI


Selasa, 15 Juni 2010 / 08:52 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri

JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kementerian Perdagangan menemukan sebuah pabrik perakitan regulator dan selang tabung gas yang diduga kuat tidak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Pabrik di Penjaringan, Jakarta Utara itu dikelola oleh CV Central Gas. Itu sebabnya, Kemendag pun menghentikan operasional pabrik tersebut.

Di pabrik tersebut, petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemendag menemukan adanya ketidaksesuaian produk sesuai SNI. “Produk yang ada saat ini kita amankan sampai ada penyidikan lebih lanjut,” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar, Kemendag di lokasi di pabrik yang dikelola oleh CV Central Gas tersebut, Senin (14/6).

Inayat bersama timnya juga menyegel ribuan regulator dan selang yang ada di ruko itu dan dinyatakan tidak boleh beroperasional lagi. “Kita tunggu sampai ada proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Inayat.

Dalam pengerebekan tersebut, penyidik PPNS juga mengambil beberapa sampel untuk uji fisik maupun uji adminitrastif soal label SNI yang dicantumkan pada kemasan.

Memang, pada kemasan produk regulator dan selang tabung gas tersebut, dicantumkan label SNI layaknya label SNI asli. Namun, menurut tim penyidik, label SNI yang digunakan di kemasan yang diprroduksi beberapa merek tersebut ternyata palsu.

Menurut, Veri Anggrijono, Kasubdit Industri, Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA), Kemendag, adanya usaha membuat logo SNI palsu tersebut bisa dikenakan pidana karena telah melakukan penipuan.

“Jika belum punya sertifikat SNI tidak boleh mencantumkan sembarangan logo SNI tersebut,” jelas Veri yang juga penyidik PPNS itu.

Efendi, penanggung jawab pabrik pun angkat bicara soal Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). “Saya mengaku belum memilikinya karena saya baru mengajukannya,” kata Effendi ketika ditanya soal standar produknya tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, petugas penyidik PPNS menemukan banyak kejanggalan pada sejumlah produk yang diproduksi. Misalnya saja selang, tidak ada cantuman logo SNI dan ukurannya jauh dibawah ukuran standar SNI.

“Kalau ukuran SNI itu panjangnya 1,8 meter, hasil pengukuran kami selang yang ada disini hanya 1,46 meter,” jelas Inayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×