kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuota Berpotensi Jebol, Revisi Aturan Beli Pertalite Perlu Dipercepat


Minggu, 10 Juli 2022 / 18:37 WIB
Kuota Berpotensi Jebol, Revisi Aturan Beli Pertalite Perlu Dipercepat
ILUSTRASI. Kuota Pertalite untuk tahun 2022 berpotensi jebol. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuota Pertalite untuk tahun 2022 berpotensi jebol. Lonjakan konsumsi yang terus berlanjut dinilai perlu diatasi.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, BPH Migas masih menanti proses revisi Perpres 191/2014.

"Kami masih menunggu revisi Perpres sebagai dasar untuk langkah pengendalian, selanjutnya tentu percepatan registrasi (pendaftaran)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Minggu (10/7).

Saleh mengungkapkan, di saat bersamaan BPH Migas masih membahas aturan turunan sebagai tindaklanjut kehadiran Revisi Perpres tersebut.

Dalam hitungan Pertamina, dengan kuota yang ada saat ini yakni 23,05 juta kiloliter (kl) untuk Pertalite dan 14,91 juta kl untuk solar subsidi, potensi jebolnya kuota bisa terjadi.

Baca Juga: Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Kapan? Pertamina Tunggu Perpres

Dengan tren konsumsi yang ada saat ini maka konsumsi Pertalite di akhir tahun bakal mencapai 28,50 juta kl. Adapun, kehadiran revisi Perpres diperkirakan bisa menekan konsumsi ke level 26,71 juta kl.

Asumsi yang digunakan yakni Pertalite hanya dapat dikonsumsi oleh kendaraan roda 4 plat hitam 1.500 CC ke bawah dan kendaraan roda 2 250 CC ke bawah.

Sementara itu, konsumsi solar subsidi di akhir tahun diprediksi mencapai 17,21 juta kl. Dengan adanya pembatasan melalui revisi Perpres maka konsumsi dapat ditekan menjadi 16,36 juta kl.

Sebelumnya, Komisi VII dan Kementerian ESDM menyepakati usulan tambahan kuota Pertalite dan Solar subsidi untuk tahun 2022.

Tambahan kuota ini meliputi solar subsidi sebanyak 2,29 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya 15,10 juta KL sehingga menjadi 17,39 juta KL.  

Selain itu, penambahan kuota juga disepakati untuk Pertalite yang menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menjadi 28,50 juta KL dari sebelumnya 23,05 juta KL di tahun 2022. 

Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memastikan tidak ada penambahan kuota. Artinya, usulan tersebut belum akan terealisasi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, keputusan tersebut belum final.

Baca Juga: Kapan Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku? Ini Kata Pertamina

"Ini masih belum final, penambahan kuota ini masih terus dibahas bersama pemerintah," terang Mulyanto ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/7).

Mulyanto melanjutkan, pembatasan penggunaan BBM susidi mendesak untuk dilakukan. Ia menilai, pemerintah perlu segera menerbitkan revisi Perpres 191/2014.

"Ini jangan ditunda-tunda, ibarat argometer, angka pengeluaran subsidi BBM APBN jalan terus (jika) tanpa pembatasan yang efektif," terang Mulyanto.

Di sisi lain, BPH Migas tengah menyiapkan berbagai aturan turunan untuk Revisi Perpres 191/2014.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Kepala BPH Migas  Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).

Aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×