Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Test Test
JAKARTA. Peraturan ekspor rotan yang masih belum jelas menyebabkan ribuan ton rotan yang siap diekspor terutama di Kalimantan dan Sulawesi menumpuk. Sabar Nagarimba, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) mengatakan, sebetulnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang berakhir 11 Agustus 2011 telah diperpanjang sampai 31 Desember 2011 berdasarkan Permendag No. 28 tahun 2011.
Meskipun aturan ekspor telah diperpanjang, namun para eksportir tetap belum bisa bertransaksi. Soalnya, aturan lanjutan mengenai kuota ekspor rotan belum juga terbit.
"Perpanjangan ketentuan ekspor rotan belum membawa kepastian usaha bagi kepentingan sektor hulu, dalam hal ini para petani dan pemungut serta pengusaha industri rotan olahan di daerah, yang disebabkan belum diterbitkannya kuota ekspor periode berjalan,” kata Sabar dalam siaran persnya, Senin (24/10).
Karena belum berani mengekspor, stok rotan pengusaha yang tidak dapat diekspor pun menumpuk. Selanjutnya, para pengusaha industri pengolahan rotan pun menghentikan pembelian rotan dari petani dan pemungut rotan. Sementara itu, menurut APRI permintaan oleh industri mebel rotan di Jawa sudah semakin menurun karena sebagian sudah beralih mempergunakan rotan sintetis.
APRI berharap pemerintah segera merevisi Permendag 36 dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi terkait dan kepala daerah penghasil rotan di luar pulau Jawa. "Aturan ini sangat memproteksi industri mebel kerajinan rotan dalam negeri, khususnya Jawa, tetapi memukul kepentingan di hulu sehingga mengakibatkan terganggunya nilai komoditas rotan dan menghancurkan kehidupan para petani, pengumpul serta industri rotan di daerah penghasil," kata Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News