Reporter: Dani Prasetya | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Regulasi terkait ekspor rotan akan mengikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor rotan yang berlaku sebelumnya. Revisi aturan itu menambahkan unsur pengawasan ekspor yang lebih ketat. Namun, Kementerian Perindustrian hanya menginginkan pedoman ekspor rotan itu digunakan sementara.
"Mungkin pakai Permendag lama yang direvisi, tapi untuk sementara saja. Untuk (Permendag) yang baru saya usulkan ada definisi tentang buffer stock (badan penyangga) dan sebagainya," tutur Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, usai pameran jamu dan kosmetika, Selasa (11/10).
Permendag tentang ekspor rotan berakhir masa aktifnya pada 11 Oktober 2011. Pemerintah harus menerbitkan aturan baru atau perubahan atas regulasi lama sebagai pedoman pelaksanaan ekspor rotan. Saat masih pada masa perancangan revisi Permendag, Hidayat mengusulkan moratorium ekspor rotan hingga diperoleh kesepakatan untuk revisi regulasi secara permanen. "Hari ini pasti ada ketentuannya, mungkin diperketat ekspornya," ujarnya.
Kementerian Perdagangan memang hanya akan menambahkan aturan yang memperketat kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada revisi Permendag.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengutarakan, revisi Permendag tentang ekspor rotan yang ditargetkan rampung pada 11 Oktober 2011 itu akan lebih menyoroti pengawasan realisasi pemenuhan DMO. Sebab, kebijakan DMO yang baik demi kemajuan industri pengolahan dalam negeri itu sering dibarengi kebocoran alokasi ekspor yang tidak sesuai angka. "Apa benar pasokan DMO itu dilaksanakan, selama ini dicurigai dokumen pasokan ini diselewengkan. Ini yang harus diawasi," tuturnya.
Pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan masih tidak menyepakati soal penghentian ekspor. Pihaknya, sepakat pada pengembangan industri dalam negeri. Kemendag berencana memikirkan alternatif solusi, misalnya, penjualan rotan melalui mekanisme lelang.
Pelelangan itu akan ditawarkan pada industri dalam negeri. Jika setelah beberapa kali pelelangan ternyata tidak ada peminat, maka rotan bisa dijual untuk pasar ekspor. Sistem itu akan mengatur ekspor sesuai dengan porsi kebutuhan dalam negeri.
Sementara Kementerian Perindustrian memunculkan opsi pendirian badan penyangga yang seharusnya, dimatangkan sebelum berbicara soal moratorium ekspor. Kementerian Perindustrian meminta badan penyangga itu dapat dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menambahkan, badan penyangga memiliki konsep pengelolaan yang baik. Namun, kendala untuk pendirian badan penyangga itu kemungkinan besar tidak dapat terselesaikan dalam waktu singkat. "Siapa yang mau ditunjuk, ini belum kelihatan sampai sekarang. Badan penyangga harus mampu serap seluruh jenis rotan di Indonesia," tukas Gunaryo.
Dia menjelaskan, dari 350 jenis rotan hanya sekitar 10-11 jenis yang terpakai untuk kegiatan industri. Artinya, potensi itu masih memberikan celah yang sangat besar. Sebab, untuk keberlangsungan badan penyangga tidak hanya sekedar pembentukan. Menurutnya, harus ada pemberian hak istimewa yang memungkinkan realisasi badan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News