kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurang Dana, Indofarma (INAF) Akui Belum Bayar Gaji Karyawan


Kamis, 18 April 2024 / 11:31 WIB
Kurang Dana, Indofarma (INAF) Akui Belum Bayar Gaji Karyawan
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Indofarma. KONTAN/Muradi/10/04/2012


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi plat merah PT Indofarma Tbk (INAF) dihadapkan oleh isu tak sedap yang mana para karyawan di perusahaan tersebut dikabarkan belum menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Isu ini berawal dari cuitan akun PartaiSocmed di platform Twitter atau X yang menampilkan video berdurasi 2 menit 11 detik pada 6 April 2024 lalu. Video tersebut berisi aksi protes beberapa karyawan Indofarma yang mengaku belum menerima gaji dan THR.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Bagikan THR untuk Karyawan

“Miris melihat perusahan plat merah Indofarma Group belum terima gaji. Ke mana harus mengadu? Kementerian BUMN dan Holding Farmasi Biofarma diam seribu bahasa,” begitu tulisan yang terpampang di video tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (17/4), Manajemen Indofarma membenarkan bahwa mereka belum membayarkan upah atau gaji kepada karyawan untuk periode Maret 2024.

Alasannya, perusahaan ini belum punya dana cukup untuk membayar gaji para karyawannya.

“Saat ini perusahaan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” tulis Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4).

 

Baca Juga: Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat, Indofarma (INAF) Lolos dari Jerat PKPU

Di sisi lain, Manajemen Indofarma mengkonfirmasi telah membayarkan THR karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.

Indofarma sendiri memang diliputi masalah keuangan. Mereka sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Foresight Global yang bergerak di bidang jasa outsourcing. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.

Emiten tersebut diberikan PKPU untuk jangka waktu 42 hari sejak putusan PKPU dibacakan.

Selama masa PKPU, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian.

Baca Juga: Indofarma (INAF) Rombak Besar-besaran Susunan Direksi, Ini Pengurus Barunya

“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perusahaan akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Yeliandriani.

Selain itu, Indofarma juga diisukan melakukan kecurangan (fraud). Manajemen INAF menyebut indikasi fraud hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang dalam tahap audit lanjutan yaitu audit investigasi.

Dengan begitu, perusahaan belum dapat memberikan keterbukaan informasi atas hal tersebut.

Indofarma belum merilis laporan keuangan tahun buku 2023. Hingga kuartal III-2023, penjualan bersih INAF merosot 50,75% year on year (YoY) menjadi Rp 445,70 miliar.

Rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk INAF juga bertambah 4,69% YoY menjadi Rp 191,70 miliar.

INAF turut mencatatkan kas dan setara kas pada akhir periode kuartal III-2024 senilai Rp 209,81 miliar atau berkurang 22,11% YoY dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×