kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indofarma (INAF) Rombak Besar-besaran Susunan Direksi, Ini Pengurus Barunya


Jumat, 12 Januari 2024 / 09:40 WIB
Indofarma (INAF) Rombak Besar-besaran Susunan Direksi, Ini Pengurus Barunya
ILUSTRASI. PT Indofarma Tbk (INAF) menggelar RUPSLB pada Kamis (11/1/2024) dengan agenda perubahan susunan pengurus.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) telah merombak susunan pengurus perseroan. Perombakan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 11 Januari 2024.

Hasil rapat memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Agus Heru Darjono, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Ariesta Krisnawan dan Direktur Produksi & Supply Chain Jejen Nugraha.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Kamelia Faisal sebagai Direktur Sales dan Marketing dan Akhmad Ghufron Sirodj sebagai Komisaris Independen.

Untuk memimpin Indofarma, RUPSLB mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama dan mengangkat Andi Prazos sebagai Direktur Operasional.

Baca Juga: Ukur Tensi Emiten Produsen Obat

"Pengangaktan itu dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu," ungkap Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi dalam keterangan resminya, Kamis (11/1).

Selain itu, RUPSLB tersebut telah memutuskan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih INAF untuk menjamin kewajibannya kepada kreditur sehubungan dengan rencana penataan keuangan perseroan.

Pemegang saham telah memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

"RUPSLB juga memutuskan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18, 20, 21, 24, 25, dan 26, serta untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut," ungkap dia.

Baca Juga: Emiten Kesehatan Terpapar Korona Lagi

Dengan adanya perubahan pengurus Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama:  Laksono Trisnantoro
Komisaris:  Didi Agus Mintadi
Komisaris Independen:  Teddy Wibisana
Direksi

Direktur Utama: Yeliandriani
Direktur Operasional: Andi Prazos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×